Beritabanggai.com,Luwuk-Bupati Banggai Amirudin direncanakan akan melakukan mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Agustus 2021.
Informasi yang berhasil dihimpon Beritabanggai.com pelantikan akan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini setelah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekadar diketahui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Pasal 162 ayat 3 menyebutkan gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soffian Datu Adam saat dikonfirmasi terkait izin pelantikan ASN dari Mendagri berujar, kepala daerah sebagai PPK punya kewenagan melalukan mutasi dan promosi bagi ASN yang akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Tunggu saja kalau ASN menerima undangan untuk dilantik berarti Pak Bupati sudah mendapat izin dari Mendagri,” jelas Soffian, Jumat (13/08/2021).
Soffian menandaskan, pejabat administrator eselon tiga dan empat berpeluang untuk dilantik menduduki jabatan. Sementara untuk Pejabat Tinggi Pratama (PTP) akan dilakukan proses seleksi jabatan.
“Ada 8 OPD yang akan dilakukan seleksi. Jadi ASN tidak usah bertanya, tunggu saja undangan,” pungkasnya. (bb/02)
Tinjau Kelayakan Klinik, Tim Dinkes Banggai Visitasi Lapas Kelas II B Luwuk
BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai melakukan visitasi ke Klinik Lapas Kelas II B Luwuk, Jumat 19 April 2024. Klinik Dr...
Discussion about this post