BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pelaksanaan program yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 memungkinkan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-2/PK/2021 Tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk pandemi corona virus disease 2019.
Dalam surat edaran tertanggal 8 Februari 2021 itu, dijelaskan bahwa terakit dengan penanganan pandemi corona virus disease 2019 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021.
Salah satu point yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun 2021 adalah, terhadap menu kegiatan yang didanai oleh DAK Fisik Tahun 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis atau petunjuk operasional DAK Fisik.
Penyerakan tenaka kerja dimaksud, dilaporkan dalam sebuah aplikasi yang sudah disediakan yakni aplikasi OMSPAN dan menjadi syarat penyaluran DAK fisik tahap berikutnya.
Seperti diketahui pada penetapan APBD Kabupaten Banggai tahun 2021, Pemda Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai telah menetapkan alokasi dana transfer pusat yang bersumber dari DAK Fisik adalah sebesar Rp107.653.901.000. (bb/03)
Discussion about this post