BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti SE Nomor SE-2/PK/2021 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI per tanggal 8 Februari 2021.
Selain menindak lanjuti SE-2/PK2021, rapat Badan Anggaran juga dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Meneteri Keuangan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai Sarifudin Tjatjo yang juga sekaligus sebagai Anggota Badan Anggaran, mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan undangan dari sekretariat DPRD, terkait pelaksanaan rapat pembahasan anggaran berkaitan dengan refocusing anggaran 2021.
Untuk diketahui, berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.07/2021, alokasi dana transfer untuk Kabupaten Banggai tahun 2021 mengalami pengurangan dari alokasi yang dituangkan dalam APBD 2021, khususnya pada jenis Dana Alokasi Umum. Selain itu, dalam PMK tersebut juga diatur soal pemenuhan 8 persen dari alokasi DAU yang diterima, untuk digunakan dalam pemenuhan belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19. (bb/03)
Discussion about this post