BERITABANGGAI.COM, LUWUK –Isu Pasar Simpong tidak dapat lagi dipersempit hanya pada polemik portal. Di balik itu, terdapat persoalan yang jauh lebih serius, yakni potensi ancaman keselamatan publik akibat dugaan penurunan mutu konstruksi yang hingga kini diduga belum ditindaklanjuti secara optimal.
Berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26/LHP/XIX.PLU/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, terdapat indikasi penurunan mutu beton pada bangunan Pasar Simpong. Atas temuan tersebut, direkomendasikan agar dilakukan audit kelayakan struktur oleh tenaga ahli profesional.
Namun demikian, hingga saat ini, pelaksanaan rekomendasi tersebut belum terlihat secara terbuka kepada publik.
Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi, seorang pemerhati kebijakan publik, kepada awak media pada Selasa (21/4/2026), menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi proyek. Ketika temuan resmi negara menyebut adanya indikasi penurunan mutu beton, maka tindak lanjutnya menjadi penting untuk memastikan keselamatan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi negara, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi audit negara sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau tidak optimalnya tindak lanjut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika suatu saat terjadi kegagalan konstruksi, maka tanggung jawab hukum bisa meluas, tidak hanya pada pelaksana teknis, tetapi juga pada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan,” lanjutnya.
Lebih jauh, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari maladministrasi hingga kemungkinan pertanggungjawaban hukum lainnya apabila di kemudian hari menimbulkan kerugian atau korban.
“Negara tidak boleh menunggu risiko menjadi kenyataan. Ketika ada temuan, maka tindak lanjut harus dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan,” tegas Budi.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar memastikan setiap proyek publik memenuhi standar keselamatan. Keselamatan pedagang dan pengunjung Pasar Simpong harus menjadi prioritas utama. Langkah konkret dan transparan diperlukan segera, sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. (*)
(BB/03)













Discussion about this post