BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan,SH menghadiri an memberikan sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi Tentang Tahapan dan Larangan Pilkada yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Bunta, Senin (15/7/2024).
Kegiatan tersebut digagas oleh Pemerintah Daerah Banggai melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya,Riwan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN boleh menghadiri cara kapanye. Hanya saja, saat hadir, ASN tidak boleh aktif melainkan hanya mendengarkan visi dan misi calon.
“ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye sebagaimana PP 42 tahun 2004 dan PP 94 Tahun 2021, selama tidak aktif, karena ASN adalah warga negara yang diberikan konstitusi untuk memilih, sehingga punya hak untuk mendengar visi dan misi calon” katanya sebagaimana dikutip dari halaman Bawaslu Banggai, Senin (15/7/2024).
Ridwan juga menyampaikan rasa syukur atas dilaksanakanya kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Larangan Pilkada yang dilakasanakan disemua Kecamatan Se – Kabupaten Banggai.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah daerah, melalui Kabag Tapem dapat melaksanakan kegiatan ini, karena Bawaslu harus sering – sering bertemu dengan Aparatur Sipil Negara, Aparat Desa dan BPD, karena perlu ada sosialisasi terkait Netralitas ASN, Keberpihakan Aparat Desa dan BPD, sebab kita akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak” tuturnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post