BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Dua pelaku dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Lumbi-lumbia Kecamatan Buko Selatan dan Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui Pembunahan di Desa Lumbi-lumbia terjadi pada (8/7/21), sebagai pelaku (LP) pada saat itu menaruh dendam pada keluarga (AP) dimana keluarga (AP) memperkerjakan (LP) sebagai pekerja kebun untuk memetik hasil kebun cengkeh kemudian (LP) merasa sakit dengan pembayaran yang tidak sesuai dengan di harapkan dan merasa sakit hati (LP) sering melepari rumahnya (AP) kemudian kejadian tersebut di atur secara kekeluargaan antara (AP) dan (LP) yang di mediasi Kepala Desa setempat dan selesai namun (LP) tetap melempari rumah(AP), dan terakhir sekitar pada bulan Juni LP melihan AP lewat dan kemudian LP mengeluarkan bahasa kamu saya tunggu di kebun kemudian AP melaporkan ke kepala desa kemuan AP berusaha memberinya uang namun LP tidak menerimanya.
BACA JUGA : Dua Pembunuh Sadis Di Bangkep Terancaman Hukuman Mati
Peristiwa itu dijelaska Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,SIK.,MH kepada sejumlah wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres, Kamis (16/9/21).
Menurut Kapolres, pelaku (LP) pembunuhan di Lumbia-lumbia dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang di duga merencanakan sebuah pembunuhan yang ancaman hukuman maksimal pidana mati atau ancman pidana seumur hidup.
“Proses hukum terhadap LP saat ini sudah memasuki tahap I dan akan masuk tahap II di kejaksaan. Pelaku Desa Lumbi-lumbia yakni Saudara LP di kenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,”ucap Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres Reja, Ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi saudara (AM) pelaku pembunuhan di Desa Bonepuso pada tanggal (5/9/21) pekan lalu, pelaku membunuh istrinya (LP) dan cucunya (KD) serta tetangnya (ST) kemudian membakar rumahnya sendiri. Pelaku masi berada di rumah sakit Trikora Salakan dan untuk saat ini belum bisa dimintai keterangan. Kecuali dan saksi sudah di perikas
BACA JUGA : Personel TNI Polri Bersama Gugus Tugas Bangkep Pantau Prokes Di Pasar Salakan
“Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi bahwa pelaku (AM) sering mabuk-mabukan dan ketika mabuk pasti buat pekelahian dengan istrinya dan sempat mengancam untuk membunuh satu keluarganya,”tutupnya.
(kus)
Discussion about this post