BERITABANGGAI.COM, BANGKEP– Kepada Desa Leme-leme Bungin Kecamatan Boku dipagil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Komisi I, Rabu (6/4/22) guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) soal pemecatan perangkat desa yang dilakukan secara massal dan sepihak.
Diketahui Kades Leme-leme Bungin telah memecat enam orang aparat yakni Kasi Pemerintahan, Kaur Umum, Kepala Dusun Satu, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III dan Kaur Keuangan.
Salah satu Perwakilan Aparat mengatakan bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, pasalnya Kades tersebut tidak melakukan surat peringatan satu dan dua, langsung layang surat pemecatan secara massal.
“Kami anggap kades memecat secara sepihak sebab belum ada kesalahan fatal yang dibuat. Selain itu, kades pun tidak mengidahkan perintah camat untuk tidak memecat aparat sebab kades Leme-leme Bungin menggap dirinya adalah pemangku kebijakan desa jadi berhak memecat aparany,”ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Kades Leme-leme Bungin Jasanudin Jani mengatakan alasanya melakukan pemecatan, akibat dari desakan masyarakat untuk segera melakukan tindak tegas pemecatan aparat lama untuk digantikan aparat yang baru.
“Saya menerima surat desakan dari masyarakat. Sudah ada 100 orang masyarakat beserta tandangan yang menyuruh saya untuk segera lakukan pemecatan terhadap aparat desa,”ucap kades.
Lanjut, Irwanto T Bua sebagai ketua komisi satu menjelaskan bahwa kepala desa harus membaca regulasi dan perundang-undang baik itu, permendagri, perbub atau perda yang berlaku sebab pemberhetian perangkay desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
“Pemecatan aparat desa harus mempunyai alasan yang jelas bukan hanya desakan mayarakat tetapi harus sesuai regulasi dan syarat-syarat pemberhetian perangkat desa,”ungkapnya.
Kadis DPMD Rahmat Labou menekankan agar kades Leme-leme Bungin untuk segera mengembalikan seluruh aparat desa yang telah diberhentikan, karena tanpa dukungan dari aparat desa, kerja mengaenai pemerintahan desa akan terbengkalai.
“Kades ini baru tiga bulan dilantik langsung lakukan pemecatan, jadi saya ingatkan kades harus kembalikan semua aparat ditopuksinya masing-masing, pemecatan ini tidak sah secara aturan”tegas Kadis Rambo sapaan akrabnya.
Sesuai Rekomendasi, hasil rapat dengar pendapat (RDP) bahwa, kepala desa Leme-meme Bungin harus mengembalikan jabatan enam perangkat desa yang telah diberhentikan secara massal, sesuai dengan topuksinya masing-masing.
(kus)
Discussion about this post