BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Banggai akan berupaya memenuhi alokasi 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) belanja infrastruktur publik dalam APBD Perubahan 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka dalam rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2021 yang dilaksanakan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (22/9/2021).
BACA JUGA : BPKAD Siapkan Alokasi Anggaran Untuk Program BUMDes dan Pemanfaatan Pekarangan Dalam Perubahan APBD 2021
Marsidin menjelaskan, pemenuhan alokasi anggaran belanja sebesar 25 persen dari Data Transfer Umum diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021, yang ditebitkan pasca APBD 2021 ditetapkan.
“Pada saat penetapan, kita belum memenuhi 25 persen infrastruktur publik. Baru berada pada posisi 19,4 persen,” katanya.
Dijelaskan, infrastruktur publik tersebut diarahkan untuk pemulihan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja dan mengatasi masalah kemiskinan khususnya pada masa pandemi covid-19.
“Ini yang akan kita penuhi,” pungkasnya.
Dijelaskan, dana transfer umum yang diterima Kabupaten Banggai pada tahun 2021 setelah dikurangi dengan Dana Desa, sejumlah Rp862 miliar. Angka tersebutlah yang menjadi dasar pengambilan 25 persen untuk belanja infrastruktur publik, atau sebesar Rp215 miliar.
BACA JUGA : TAPD dan Banggar DPRD Banggai Bahas KUA PPAS Perubahan 2021
“Yang kita sudah bisa penuhi baru Rp163 miliar, kita masih membutuhkan tambahan sekitar 52 miliar untuk bisa memenuhi 25 persen itu,” pungkasnya.
(bb/03)
Discussion about this post