BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar pemerintah daerah menertibkan tata kelola aset yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
Terkait dengan rekomendasi tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banggai telah melakukan penataan aset. Salah satunya dengan menandai aset berupa tanah dan bangunan.
“Apa yang anda lihat itu (tanda kepemilikan aset,Red) sudah kami lakukan sejak tahun lalu,” ungkap Kepala Bidang Aset, BPKAD kabupaten Banggai, Lesmana Kulap, Rabu (18/8/2021).
Lesmana menuturkan, pemasangan pemberitahuan kepemilikan aset Pemda bagi perumahan dinas yang terletak di Kelurahan Simpong, bagian dari penataan aset yang dilakukan BPKAD secara bertahap.
“Anggaran pembuatan papan pemberitahuan aset terbatas itu terbatas sehingga tidak sekaligus kami lakukan. Tahun lalu juga kami sudah lakukan di beberapa tempat yang tanah dan bangunan milik pemda,” tuturnya.
Meski telah ditandai dengan papan pemberitahuan, pensiunan ASN yang masih menempati bangunan milik pemda tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki secara sah bangunan tersebut kepada pimpinan daerah.
“Kalau yang di Simpong itu sampai saat ini belum ada yang bermohon. Silahkan ajukan permohonan dan bila nantinya disetujui oleh pimpinan daerah, papan pemberitahuan tersebut akan kami cabut,” pungkasnya.
(bb/02)
Discussion about this post