BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ada hal aneh yang diperlihatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai dan Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai. Ditengah ancaman penyebaran virus covid-19 lembaga tersebut justru sibuk membahas dokumen lingkungan sebagai syarat pengajuan izin sejumlah perusahaan tambang nikel dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
BACA JUGA : Dimana Mana Masyarakat Demo Tolak Tambang Nikel Dinas Lingkungan Hidup Malah Asyik Bahas Amdal di Hotel
BACA JUGA : Lembaga Adat Andio Siapkan Langkah Hukum Sikapi Terbitnya Surat Kelayakan Lingkungan
Kesibukan Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi Amdal Kabupaten Banggai bahkan melebihi kesibukan gugus tugas penanganan covid-19. Dalam beberapa pekan terakhir, Dinas yang dipimpin Safari Yunus tersebut terus menggenjot pembahasan dokumen, mulai dari Kerangka Acuan, Andal, RKL-RPL ke empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, saat ini Dinas Lingkungan Hidup melalui Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Banggai yang dipimpin Safari Yunus itu, sedang memproses pembahasan dokumen lingkungan empat perusahaan tambang yang akan masuk di Kabupaten Banggai. Ke empat perusahaan tersebut yakni PT. Banggai Kencana Permai dan PT. Indo Nikel Karya Pratama dengan wilayah Kecamatan Batui, Moilong dan Toili, serta PT. Bumi Persada Surya Pratama dan PT.Banggai Mandiri Pratama dengan wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Masama dan Kecamatan Bualemo.
Padahal, seperti diketaui masyarakat Kabupaten Banggai baik yang berada di Kecamatan Luwuk Timur, Masama dan Bualemo serta Batui, Toili dan Moilong, secara tegas telah menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut. (bb/03)
Discussion about this post