BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai melakukan visitasi ke Klinik Lapas Kelas II B Luwuk, Jumat 19 April 2024.
Klinik Dr Suhardjo Lapas Kelas II B Luwuk merupakan Klinik Pratama Rawat Jalan yang berada di Jalan Pulau Kalimantan Luwuk.
Visitasi tersebut tidak terkait akreditasi, melainkan visitasi untuk kelayakan izin operasional klinik.
Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Haris Sibadu, menerangkan, visitasi dilakukan untuk menilai apakah klinik Lapas Kelas II B Luwuk layak mendapatkan izin operasionalnya.
Ini sesuai dengan Permenkes No 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Visitasi dilakukan oleh tim Visitasi Fasyankes Dinkes Kabupaten Banggai,” katanya.
Hasil visitasi, kata Haris, masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan dan atau pemenuhan standar sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk klinik.
Meski tidak menyebutkan deadline, kata dia, ia menyarankan agar perbaikan tersebut lebih cepat dilakukan. “Lebih cepat lebih baik,” katanya.
Ia mengatakan, jika dokumen kelengkapan persyaratannya sudah tersedia semua sesuai rekomendasi tim visitasi, maka surat izin operasional klinik Lapas Kelas II B Luwuk sudah boleh diurus. (BB/007)
Discussion about this post