BERITABANGGAI.COM,LUWUK,-Diduga lakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, Aparat Subsektor Luwuk Timur, Polsek luwuk mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai pada minggu, (9/10/2022).
Kedua terduga pelaku pemerkosaan berinisia RA (19) dan RM (23) yang bekerja sebagai buruh pabrik di kecamatan Luwuk Timur.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WITA disalah satu indekos milik warga, perbuatan pemerkosaan itu terjadi dimana kedua pelaku ini bersebelahan kos dengan si korban.
“Tiba tiba pelaku dengan modus berpura-pura meminjam cas ponsel, tetapi sambil memantau situasi sekitar kos,” ungkap Candra.
Tak lama kemudian, kata Candra, pelaku berinisial RM masuk ke dalam kamar korban dan mengunci kamar kos tersebut, sehingga membuat korban berteriak.
“Saat itu mulut korban disekap pelaku RM menggunakan tangan dan langsung mendorong korban ke tempat tidur kemudian membuka celana korban kemudian menindih tubuh korban,” kata Candra.
Kedua pelaku setelah melakukan aksinya, pelaku RM langsung meninggalkan kamar dari korban dan kemudian masuk kembali dengan niat ingin melakukan aksi bejatniya kembali kepada si korban.
“Namun saat itu korban sudah berteriak sambil menangis minta tolong, tetapi pelaku bersikeras untuk memaksa korban sambil memegang dan meluk korban,” jelasnya.
Ketika peristiwa itu terjadi, ia menyebutkan bahwa korban kembali berusaha melawan sambil berteriak sehingga membuat para pelaku merasa takut dan keluar meninggal korban di dalam kamar.
“Pada saat ini korban masih trauma dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas” Ucapnya.
Dan untuk kedua tersangka sudah diamankan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan satreskrim Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(HMB/BB)
DAPATKAN BERITA TERBARU DI GOOGLE NEWS KLIK
Discussion about this post