BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar sidang paripurna penetapan sejumlah rancangan peraturan darah menjadi Perda, termasuk Perda peyertaan modal untuk Banggai Energi Utama. Sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai tersebut dilaksanakan Jumat (17/11/2023).
Juru bicara Pansus Sri Rosdiana Tia dalam sidang paripurna DPRD Banggai tersebut melaporkan hasil Pembahasan sejumlah Raperda yakni Rancangan Perda Optimalisasi Penyelengaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Raperda tentang Tata Cara Pengawasan Pemdes, Raperda tentang Nama Jalan, Sarana Umum dan Penomoran Bangunan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Adat Istiadat serta
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Banggai Energi Utama (BEU), disebutkan besara penyertaan modal hingga mencapai Rp16,5 miliar.
Alokasi anggaran tersebut dialokasikan per tahun yakni tahun 2024 sebesar Rp5 miliar lebih, tahun 2025 sebesar Rp3 miliar lebih, tahun 2026 sebesar Rp3 miliar lebih dan tahun 2027 sebesar Rp3 miliar lebih.
Selain Perda penyertaan modal kepada PT.BEU juga dilaporkan soal perubahan bentuk hukum atas perusahaan daerah tersebut, dari bentuk Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah Banggai Energi Utama (BEU).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap sejumlah Raperda tersebut menjadi Perda di Kabupaten Banggai.
Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto mengesahkan Raperda menjadi Perda dan ditetapkan dengan keputusan bersama oleh DPRD dan Bupati Banggai.
Sementara itu Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai menyebutkan memberi apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya sidang paripurna tersebut. (*)
(bb/03)
Discussion about this post