BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kelompok tani maupun pengusaha pertanian di Kabupaten Banggai perlu mengajukan uji Panen Segar Asal umbuhan (PSAT) untuk mendapatkan sertifikasi dari pengawas mutu Dinas Pertanian Provinsi. Langkah tersebut perlu dilakukan oleh para kelompok tani maupun pengusaha pertanian, dalam rangka meningkatkan mutu produksi pertanian di daerah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Nuzulisna Manto, menjelaskan, Kabupaten Banggai saat ini sudah harus bicara soal peningkatan mutu dan tidak semata mata soal peningkatan produksi. Menurut dia, rata-rata produksi khususnya tanaman pangan pertanian Kabupaten Banggai sudah cukup membaik.
“Saat ini kita sudah harus bicara peningkatan mutu. Kalau produksi kita sudah cukup dan rata rata berjalan baik. Walau produksi tinggi, namun harga rendah, maka itu tidak akan memberi arti lebih. Salah satu yang harus dilakukan dalam meningkatkan mutu adalah uji PSAT,” tuturnya.
Salah satu hal yang perlu di cermati di Kabupaten Banggai adalah soal perkembangan kebutuhan pangan yang berkualitas. Menurut Nuzulisna, jika kelompok tani atau pengusaha pertanian telah lolos uji PSAT, maka kelompok tani atau pengusaha pertanian dimaksud, sudah bisa mengemas beras hasil produksinya dalam berbagai ukuran.
“Biasanya ada yang 10 kilogram, 5 kilogram, bahkan sampai pada ukuran terkecil. Untuk dijual di supermarket atau waralaba yang sudah ada di kota ini. Nah itu hanya bisa dilakukan jika sudah lulus sertifikasi uji PSAT,” pungkasnya.
Menurut dia, jika tidak, maka beras hasil produksi petani hanya bisa masuk ke pasar lokal saja, dan tidak bisa masuk ke pasar pasar moderen lainnya. Hal itu akan mempersempit pergerakan ekonomi masyarakat yang bergerak dari sektor produksi tanaman pangan. (bb/03)
Discussion about this post