BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai perlu memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan dua perusahaan Migas di Kabupaten Banggai, yakni PT.Panca Amara Utama dan PT.Donggi Senoro LNG terkait dengan kucuran dana non budgeter kegiatan sosialisasi pengelolaan pelabuhan khusus oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan pelabuhan khusus kedua perusahaan tersebut pada Sabtu (10/4/2021) lalu, dengan menghadirkan berbagai pihak. Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai mengelolah anggaran yang bersumber dari kedua perusahaan tersebut, dalam melaksnaakan kegiatan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap menyebutkan, kegiatan organisasi perangkat daerah yang didanai oleh non APBD dan tidak dicatat dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan bentuk anggaran non budgeter yang sudah tidak dibenarkan dikelola organisasi pemerintah. OPD dapat melaksanakan kegiatan yang sumber dananya dari kalangan perusahaan, jika tertuang dalam bentuk Corporate sosial responsibility atau CSR yang itupun harus dicatat oleh bendahara umum daerah dalam komponen pendapatan APBD dan belanja APBD. (bb/03)
Discussion about this post