BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pengelolaan dana non budgeter yang berasal dari PT.Panca Amara Utama dan PT.Donggi Senoro LNG terhadap kegiatan sosialisasi pengelolaan pelabuhan khusus kedua perusahaan Migas itu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai menjadi keluhan para nenayan di Batui.
Pasalnya, pengelolaan kawasan pelabuhan khusus dengan sejumlah ketentuan yang diantaranya larangan melintasi dan memasuki kawasan pelabuhan bagi para nelayan, membuat nelayan setempat kesulitan mengakses sumber daya alam kelautan yang ada disekitar pantai. Sayangnya, keluhan nelayan dan indikasi penyimpangan itu tidak menjadi perhatian serius para aktivis dan mahasiswa yang berasal dari Batui.
PT.Panca Amara Utama dan PT.Donggi Senoro LNG justru menggunakan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai untuk melakukan sosialisasi terhadap pengelolaan pelabuhan, dengan memberikan alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut. Dana yang digelontorkan kedua perusahaan Migas itu merupakan jenis anggaran non budegeter yang dikelolah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
Hal tersebut diketahui dari peredaran undangan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran sebagai pelaksana kegiatan. Tasrik yang dihubungi awak media hingga kini tidak memberikan keterangan terkait pengelolaan dana non budgeter itu.
Sebelumnya Comdev PT.PAU, Hermawan Adi, saat pertemuan denganw artawan di Luwuk, akhir pekan kemarin, mengakui pihaknya telah mejadi sponsor dalam kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar pengelolaan kawasan pelabuhan.
Kesulitan yang dihadapi para nelayan di Batui ditengah kucuran anggaran non budgeter oleh PT.Panca Amara Utama dan PT.Donggi Senoro LNG kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai justru tidak mendapat reaksi dari kalangan aktivis dan mahasiswa asal Batui. Padahal, masalah tersebut telah merugikan nelayan dan memberikan indikasi adanya penyalah gunaan kewenangan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai terkait menggelolaan dana non budgeter untuk kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. (bb/03,bb/05)
Discussion about this post