BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sosialisasi dilaksanakan di swisbel hotel, Kamis (21/7/2022) yang dihadiri oleh Partai Politik, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak, terutama kalangan partai politik, perguruan tinggi, tokoh tokoh masyarakat dan semua pihak, dapat mengetahui dengan jelas mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Kami berharap informasi yang disampaikan dalam pertemuan ini bisa disampaikan kembali kepada masyarakat luas sesuai kapasitas peserta sosialisasi,” kata Zaidul.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terdapat 11 tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang di dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang diantaranya terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Mengemuka dalam pertemuan itu terkait dengan perubahan dapil di Kabupaten Banggai. Peserta sosialisasi berharap adanya perubahan Dapil yang lebih layak dan lebih memenuhi asas keadilan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Banggai.
(bb/03)
Discussion about this post