BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Lembaga adat Andio di Masama menyiapkan langkah gugatan secara hukum jika pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan dalam proses pembahasan Analisis Dampak Lingkungan Andal dan RKL-UPL kedua perusahaan yang akan melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Masama.
Bosaano Andio, Rahmat Djalil yang ditemui Senin (25/1/2021) mengaku keran dengan sikap Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Banggai yang dipimpin oleh Safari Yunus selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai. Pasalnya, seharusnya proses pembahasan KA Andal, Andal dan RKL-UPL, tidak berjalan karena masih ada catan dari tim teknis saat pembahasan Kerangka Acuan yang harusnya masih diperbaiki oleh pemrakarsa.
“Saat sidang kerangka acuan, ada catatan tim teknis. Tidak diperbaiki langsung pembahasan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL. Sidang penilaian Andal juga ada catatan peserta, harusnya semua ini berproses sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Jika saja Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi Penilai Amdal, tetap menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan, sebagai syarat dalam pengajuan izin lingkungan dan IUP Operasi Produksi, kata Rahmat, pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum, dan melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam proses kelengkapan dokumen lingkungan.
“Kami menunggu sikap pemerintah daerah, jika memaksakan menerbitkan kelayakan lingkungan, kami gugat. Kami juga akan mempidanakan perusahaan yang dalam melengkapi berkas bekrasnya, banyak yang dimanipulasi,” terang ketua adat Andio itu.
Untuk diketahui, penolakan masyarakat terhadap rencana pembukaan tambang nikel di Kabupaten Banggai khususnya di Kecamatan Masama, terus mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun sepertinya dinas lingkungan hidup sepertinya tidak mengindahkan berbagai aksi penolakan tersebut. (bb/03)
Discussion about this post