BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan disebut dengan istilah mudik lokal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Tasrik Jibran saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) mengatakan, untuk penyebrangan ke Wilayah Bangkep, Balut di perbolehkan, karena masih dalam satu wilayah aglomerasi, kota atau kabupaten yang saling terhubung.
“Asalkan jangan dari Palu, Ampana, Morowali dan Wilayah lain,” kata Tasrik Jibran.
Pantauan media ini jelang mudik Lebaran pada Rabu (28/4/2021), kondisi Pelabuhan Rakyat saat ini masih terlihat sepi
Salah satu kariawati agen tiket PT Paradigma Baru yang ada di Pelabuhan itu, Frederika, mengaku hinggah saat ini belum ada tanda-tanda lonjakan Penumpang.
“Masih seperti biasa,” kata dia.
Frederika menjelaskan, untuk situasi saat ini pelabuhan penyebarangan penumpang yang mau menyebarang Ke Wilayah Bangkep, Balut terlihat begitu sepi dari sebelum adanya covid-19 ini.
Padahal kata dia, biasanya memasuki pertengahan puasa begini penumpang sudah mulai padat.
“Hari ini hanya 60 penumapang yang berangkat ke Banggai,” kata Frederika sambil tertawa.
Semoga dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait dengan pembolehan penyebrangan Ke Wilayah Bangkep dan Balut itu, masyarakat bisa kembali mudik namun tak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan. (Yusman)
Discussion about this post