BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Organisasi Perangkat Daerah hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (DPA) sebagai implementasi dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak dibenarkan mengelola dana non budgeter.
Anggota Komisi III, Irwanto Kulap menilai, Kegiatan Sosialisasi masalah pelabuhan khusus oleh PT. Panca Amara Utara dan PT. Donggi Seboro LNG yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dengan dukungan anggaran yang bersumber dari dua perusahaan tersebut adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, Anggaran Sosialisasi tersebut merupakan bentuk dana Non Budgeter, yang keberadaanya tidak diatur melalui mekanisme APBD.
“Harusnya yang menjadi pelaksana adalah kedua perusahaan tersebut, kemudian mengundang pemerintah sebagai narasumber. Itu bisa. Kalau OPD yang melaksanakan kegiatan, kemudian anggarannya dari perusahaan, itu namanya dana non budgeter, dan itu dilarang,” kata politisi Partai Gokkar itu.
Menurut dia, sebelumnya pengelolaan dana non budgeter masih dibolehkan, namun dalam beberapa tahun terakhir hal tersebut sudah tidak dibenarkan karena rawan terjadi penyelewenangan dan penyalah gunaan kewenangan.
Menurut Irwanto, yang dikuatirkan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan sosialisasi yang terdapat dalam kode rekening belanja Dinas Perhubungan, padahal sumber anggarannya berasal dari perusahaan.
“Jika ini terjadi, kan jadi penyimpangan. Makanya dilarang,” tuturnya.
Menurut dia, OPD bisa mengelolah dana dari perusahaan dalam bentuk Comunity Sosial Responsibilty (CSR), itupun sebelumnya tetap harus dicatat oleh bendahara umum daerah dalam pos pendapatan yang belanjanya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi.
“Yang jelas pemerintah tidak boleh bertindak seperti ormas, yang mengajukan proposal lalu diberikan dana lalu melaksanakan kegiatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Condev PT. Panca Amara Utama (PAU), Hermawan Adi mengakui telah menjadi sponsor dan membiayai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, tentang sosialisasi kawasan pelabuhan khusus.
Menurut dia, kegiatan tersebut penting mengingat masih minimnya pengetahuan masyarakat soal beberapa larangan bagi nelayan dalam alur pelayaran yang menjadi kewenangan pekabuhan khusus, sebagaimana pelabuhan PT.Panca Amara Utama.
Menurut dia, dalam aturan memang sudah diatur mengenai larangan bagi nelayan memasuki beberapa zonasi perairan yang berada dalam kingkup pelabuhan khusus. (bb/03)
Discussion about this post