BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banggai menetapkan panitia pelaksanaan sholat idul fitri di masjid Agung An Nur Luwuk. Disebutkan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banggai, Drs. Mustafa, MH direncanakan akan bertindak sebagai khotib Utama dan seorang dari muda Kabupaten Banggai, Ust. Rizal Panigoro yang akan bertindak sebagai Imam Utama.
Dalam Surat Keputusan PHBI Kabupaten Banggai Nomor 28/PHBI-BGI/IV/2021, tentang petugas penyelenggarab PHBI Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijria, yang ditanda tangani Ketua PHBI Kabupaten Banggai Alfian Djibran dan Sekretaris Ramli Hasan, tertanggal 13 April 2021 itu, disebutkan mengenai waktu pelaksanaan sholat menunggu keputusan dan pengumuman resmi.
“Pelaksanaan sholat ied tetap mematuhi protkol kesehatan secara ketat, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” kata Ketua PHBI Kabupaten Banggai, Alfian Djibran. (bb/03)
Discussion about this post