BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aparat Polsek Pagimana berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus, Kamis (11/8/2022).
Pria berinisial AM (31) asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini diamankan saat petugas menggelar Razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bondat, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pria ini mengangut miras dengan menggunakan sepeda motor jenis soul GT tanpa TNKB,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Saat melintas di jalan tersebut, polisi kemudian melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan sambill membawa dus terbungkus kantong plastik warna merah.
Dari hasil pemeriksaan petugas, dus mi instan terbungkus plastik warna merah ini ternyata terdapat puluhan kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus.
“Total miras yang diamankan sebanyak 26 kantong cap tikus, masing-masing kantong plastik bening ukuran 1 liter,” sebutnya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut.
“Dugaan sementara miras ini akan di jual di wilayah Kecamatan Luwuk Timur,” pungkasnya.
(bb/03)
Discussion about this post