BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemberhentian aktivitas produksi pertambangan yang dilakukan oleh PT.Anugerah Tompira Nikel (ATN) di Kecamatan Masama mengundang tanda tanya sejumlah kalangan.
Menurut aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Masama, Ismail S Angio,SH, seharusnya perusahaan tersebut melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas produksi.
Seperti diketahui, PT.ATN menghentikan sementara aktivitas produksi material nikel di Kecamatan Masama, karena perusahaan tersebut belum memiliki izin terminal khusus (pelabuhan Jety) dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
“Harusnya izinnya semua dilengkapi dulu baru bisa beroperasi. Bagaimana bisa mereka melakukan aktivitas produksi, lalu sekarang berhenti dengan alasan belum punya izin terminal khusus,” kata Ismail.
Menurut dia, fenomena tersebut sekaligus menunjukan adanya indikasi penyimpangan dalam perizinan tambang nikel di Masama.
Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai harusnya mencermati masalah ini dan segera mengambil sikap. Pasalnya, aktivitas produksi yang selama ini dilakukan PT ATN tanpa dilengkapi dengan izin terminal khusus, justru akan merugikan negara.
“Kalau belum punya terminal khusus, lalu material yang mereka keruk selama ini mau diapakan? inikan merugikan negara dalam hal ini kerusakan lingkungan hidup. Kenapa tidak lengkapi izin dulu? ada apa ini?” pungkasnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post