BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai dikabarkan menolak seluruh sanggahan yang diajukan sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang menjadi peserta pada lelang paket pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan mengajukan sanggahan terhadap ULP Kabupaten Banggai, terkait adanya kecurangan didalam lelang paket jalan di Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Selain mengajukan sanggahan, sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang merasa dirugikan oleh Pokja ULP dalam tahap evaluasi, juga mengadukan ULP dan Dinas PUPR kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banggai.
Sayangnya, sanggahan yang disampaikan para peserta lelang tersebut tidak diterima oleh Pokja ULP Kabupaten Banggai. Pokja ULP telah melanjutkan tahapan lelang, dengan mengumumkan pemenang lelang dan menyatakan masa sanggah telah selesai.
“Iya, sanggahan kami ditolak. Tidak ada yang diterima,” kata salah satu perwakilan perusahaan yang mengikuti lelang di ULP Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022)
Pengamat pengadaan barang dan jasa Efendy Mokendji,SH,MH mengatakan, sikap untuk menerima atau menolak sanggahan peserta lelang memang adalah hak dan kewenangan Pokja ULP di dalam setiap leleang pengadaan barang dan jasa. Namun tentunya kata dia, setiap keputusan tetap akan memiliki dampak dan konsekwensinya.
Efendy yang sempat mewakili CV.Donggala Sentral Sulawesi dalam RDP bersama Komisi II DPRD Banggai pada Senin (4/7/2022) menjelaskan, dirinya meyakini bahwa Pokja ULP telah melakukan kekeliruan didalam melakukan evaluasi. Kata dia, jika ini dipermasalahkan lebih lanjut, permasalahan tersebut akan memberikan dampak secara hukum.
“Kemarin saat mewakili perusahaan dalam RDP di dewan, saya sudah sampaikan dengan terperinci, dimana fenomena kekeliruan itu sangat jelas dan gamblang,” tutur pria pensiunan PNS yang pernah menjadi panitia lelang barang dan jasa pemerintah selama 30 tahun itu.
(bb/03)
Discussion about this post