BERITABANGGAI.COM, MASAMA – Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Masama mulai memicu masalah sosial. Salah satunya adalah mengenai penggunaan jalan koridor yang digunakan oleh PT.Anugerah Tompira Nikel (PT.ATN) tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Akibatnya, pemilik lahan mulai menutup jalan akses perusahaan tambang nikel di Masama tersebut, dan meminta pihak perusahaan tidak sewenang wenang menggunakan lahan warga untuk kebutuhan usaha pertambangan.
“Masak iya menggunakan lahan kami untuk jalan namun tidak ada pamit. Harusnya kan ada kejelasan pembicaraan dengan pemilik lahan terlebih dahulu,” kata Zulkifli, salah satu pemilik lahan saat ditemui Jumat (19/05/2023).
Zulkifli mengaku, Ahmad Efendi Rambe selaku Direktur PT. Anugerah Tompira Nikel sudah berjanji akan membicarakan masalah penggunaan lahan warga sebagai jalan. Hanya saja, sampai dengan saat ini tidak pernah ada keseriusan pertemuan untuk membicarakannya, sementara satu sisi perusahaan terus beroperasi dan melintasi lahan mereka.
“Sebenarnya pak Rambe sudah bertemu kami dan berjanji akan membicarakan masalah ini. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Zulkifli.
Ia mengakui komunikasi awal sudah pernah dilakukan oleh Ahmad Efendi Rambe selaku Direktur PT. Anugerah Tompira Nikel, sehingga pihaknya mengizinkan penggusuran jalan. Hanya saja, setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut mengenai kejelasan atas penggunaan lahan untuk jalan koridor pertambangan.
Zulkifli mengaku memiliki niat baik dengan pihak PT.ATN, sepanjang ada pebicaraan yang tidak saling merugikan kedua pihak. Pasalnya, lahan yang digunakan pihak PT.ATN memang merupakan lahan mereka yang dilengkapi dengan bukti bukti yang lengkap.
“Itu memang lahan kami, dan kami memiliki bukti bukti kepemilikan atas lahan tersebut,” tuturnya.
Selain Zulkifli, warga lainnya, Ono, juga merasa keberatan dengan sikap perusahaan yang secara sepihak melintasi lahan milik mereka, dan tidak ada sosialisasi atau pembicaraan sebelumnya.
Menurut dia, sebagai perusahaan pertambangan, harusnya PT ATN tidak melakukan perbuatan sewenang wenang dengan menggunakan lahan masyarakat sebagai jalan dalam menjalankan usahanya, tanpa ada pembicaraan dengan pemilik lahan. (*)
(bb/03)
Discussion about this post