BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai mengeluarkan himbauan kepada umat Muslim tentang himbauan menunaikan zakat.
Pada surat tertanggal Rabu (29/03/2023), yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor kementrian Agama Kabupaten Banggai, Ma’sum, menjelaskan soal kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras yakni sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, dan dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp36.750 per jiwa.
Dalam surat itu juga disebutkan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak 1 Ramadhan 1444 H dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri pada 1 Syawal 1444 H.
Diharapkan masyarakat dapat menyalurkan zakat, infak dan sedeqah kepada Baznas/Laz/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah masing-masing.
Diharapkan pula kepada Kepala KUA se Kabupaten Banggai dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan shadaqah kepada Kantor Kemenang Kabupaten Banggai. (*)
(bb/03)
Discussion about this post