BERITABANGGAI.COM -LUWUK – DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai mengajukan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Banggai.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai, sebagai tindak lanjut atas surat DPP Partai Gerindra tertanggal 24 November 2025 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto Adji. Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai tersebut tertanggal 4 Februari 2026 dan ditanda tangani oleh Ketua DPC Gerindra Banggai Sulianti Murad dan Sekretaris Julius Tipa.
Dalam surat itu, selain berisi pemberhentian Hari Sapto Adji, juga berisikan pengajuan penggantinya, yakni Moh Riswan Ahmad selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024 silam.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai terkait pengajuan ini.
Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Banggai mengakui telah menerima surat tembusan dari DPP Partai Gerindra perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama saudara Hari Sapto Aji SH, MH tertanggal 24-11-2025 dan surat dari DPC Partai GERINDRA Kabupaten Banggai perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banggai tertanggal 04-02-2026.
“Sesuai mekanisme, kami KPU Banggai menunggu surat dari DPRD Banggai, untuk selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon PAW berdasarkan SK Penetapan Calon Terpilih dan dokumen pendukung lainnya. Untuk suratnya itu belum kami terima,” kata Anggota KPU Kabupaten Banggai, Mahmud.
“Proses pemeriksaan dan penelitian dokumen paling lama 5 hari kerja sejak surat dari DPRD Banggai kami terima,” tambahnya lagi. (*)
(BB/03)













Discussion about this post