POLEMIK mengenai mutu beton pada proyek drainase Masjid Agung Luwuk belum juga mereda. Setelah muncul dugaan awal bahwa beton yang digunakan tidak memenuhi mutu K-300, kini muncul lagi analisis lapangan dari seorang warga, Fadli dengan akun Facebook Libero, dalam unggahannya menyampaikan beberapa temuan dan dugaan teknis.
Libero memaparkan beberapa hal: kemungkinan penggunaan urugan porous, hasil hammer test, ketahanan beton pracetak terhadap lingkungan pesisir, hingga estimasi potensi kerugian berdasarkan item pekerjaan dalam kontrak. Klaim ini, tentu saja, membutuhkan verifikasi teknis resmi. Tetapi fakta bahwa warga sampai melakukan pemeriksaan independen menunjukkan satu hal: ada ruang kosong informasi yang belum diisi pemerintah.
Di sisi lain, pihak konsultan dan PPK telah memberikan klarifikasi. Mereka menyebut beton pracetak U-Ditch yang dipasang telah memenuhi mutu fc’ 25 MPa setara K-300, disertai uji kuat tekan di laboratorium, dan unit-unit yang dianggap tidak memenuhi standar telah dieliminasi.
Dua narasi yang bertemu—klaim warga dan klarifikasi proyek—justru menegaskan satu isu inti: transparansi data teknis.
Dalam proyek yang dibiayai uang negara, membuka dokumen bukan kebijakan opsional, tapi kewajiban hukum dan moral.
Jika mutu beton benar telah diuji, tunjukkan hasil uji kuat tekan 7 dan 28 hari.
Jika unit yang cacat sudah ditolak, publikasikan berita acaranya.
Jika desain memperhitungkan korosi pesisir, tunjukkan perhitungannya.
Jika pondasi memakai urugan porous, tampilkan detail teknisnya.
Tanpa dokumen, publik hanya bisa menebak-nebak.
Dan ruang kosong inilah yang kini terisi oleh klaim warga, spekulasi teknis, dan kekhawatiran masyarakat yang sah untuk dipertanyakan.
Penting ditekankan: kritik warga bukan tuduhan. Pemeriksaan seperti hammer test memang bukan pengganti uji laboratorium, tetapi ia adalah ekspresi dari kontrol sosial sebuah hak demokratis yang sah ketika pemerintah tidak memberikan data secara terbuka.
Justru karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada pemerintah daerah dan Dinas PUPR: bukan mematahkan kritik dengan bantah-bantahan lisan, tapi dengan data yang dapat diperiksa publik.
Lebih jauh, DPRD Kabupaten Banggai tidak boleh diam.
Dewan memiliki fungsi pengawasan anggaran dan berwenang meminta dokumen teknis secara resmi. DPRD harus membuka ruang dengar pendapat, memanggil PPK, konsultan, kontraktor, dan bila perlu melibatkan ahli independen dari kampus atau asosiasi profesi. Pengawasan legislatif adalah kunci agar isu ini tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan tanpa arah.
Masyarakat pun punya peran yang tidak kalah penting. Publik berhak meminta keterbukaan dokumen proyek, menghadiri forum-forum klarifikasi, bahkan melaporkan dugaan penyimpangan bila menemukan kejanggalan. Partisipasi warga merupakan bagian integral dari tata kelola publik yang sehat.
Apalagi lokasi proyek berada di area rumah ibadah.
Di titik seperti itu, kualitas pekerjaan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga citra integritas pemerintah di hadapan publik. Warga berhak memastikan konstruksi tahan terhadap lingkungan pesisir yang korosif dan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai spesifikasi.
Jika laporan masyarakat telah masuk ke aparat penegak hukum, maka transparansi menjadi semakin mendesak. Pemeriksaan formal idealnya memastikan semua pihak memiliki ruang untuk diuji dan menjelaskan data teknisnya secara objektif.
Pada akhirnya, polemik drainase Masjid Agung bukan lagi sekadar soal mutu beton.
Ini adalah uji terhadap kualitas tata kelola dan keseriusan pemerintah menjawab keraguan publik.
Karena publik tidak sedang menuduh;
publik sedang menjaga.
Dan penjagaan itu hanya dapat dijawab dengan dokumen yang terang bukan dengan penjelasan verbal semata.
Luwuk 10 Desember 2025
*Penulis adalah petani pisang













Discussion about this post