Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Gerindra Temui Ketua DPRD Banggai Pertanyakan Soal Surat Penundaan PAW

Berita Banggai by Berita Banggai
19 Februari 2026
0
ADVERTISEMENT

 

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai menemui Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Meraka mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Ketua DPRD Banggai itu kepada DPC Partai Gerindra, perihal penundaan proses PAW terhadap Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra, Hari Sapo Adji.

Fraksi Gerindra yang dipimpin Masnawati Mohamad bersama sama dengan DPC Partai Gerindra Julius Tipa, mempertanyakan surat itu lantaran DPP Partai Gerindra sebelumnya telah menerbitkan pemberhentian Hari Sapto dari keanggota partai karena telah melanggar AD ART partai. DPC Gerindra telah melayangkan surat usulan proses PAW kepada yang bersangkutan kepada Ketua DPRD Banggai.

Gerindra menilai surat yang dilayangkan tersebut tidak prosedural, yang mana Ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.

Kepada media ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengatakan, saat pertemuan, Ketua DPRD mengaku lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.

“Ketua DPRD mengaku ia telah lalai. Menurutnya, seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan melainkan pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa Hukum HS ke PN Luwuk yang di terima lembaga DPRD,”tutur Masnawati.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi Surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti Hak Membela Diri sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dewan pasal 150, dan PKPU nomor 3 pasal 7. Ini yang dijelaskan pak ketua kepada kami,”jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2025 pasal 7 disebutkan:

(1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.

(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

“Yang jelas hasil pertemuan bersama ketua DPRD Banggai, kami akan sampaikan kepada DPD Gerindra Sulteng,”terang Masnawati.

Senada dikatakan, Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa. Kepada media ini, ia menegaskan akan terus mengawal proses PAW Aleg HS ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap perkembangan kami laporkan ke tim hukum DPD Gerindra Sulteng. Pak ketua DPRD Banggai saat pertemuan juga telah menyampaikan kepada kami, beliau siap disurati, dan akan membalas kembali dengan surat penyampaian yang memuat sejumlah dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan,” pungkasnya. (*)

(BB/03)

Tags: DPRD BanggaiFraksi GerindraHari Sapto AdjiPengganti Antar WaktuSaripudin Tjatjo
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hj.Sulianti Murad menurunkan satu unit alat berat...

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Herdiyanto Djiada menyoroti pencapaian PAD yang diperoleh setiap OPD dalam...

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai pada...

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM,LUWUK — Kuasa hukum Armin, Supriadi Lawani, menyatakan akan melaporkan Kepala Puskesmas Simpong ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Banggai menggelar penyuluhan dan pemeriksaan Kanker Serviks. Pemeriksaan dilakukan dengan 2...

Solidaritas Tanpa Batas, Gerindra Banggai Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pangkalaseang

by Berita Banggai
4 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BALANTAK UTARA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai kembali mengunjungi wilayah terdampak banjir di Kecamatan Balantak...

Next Post
Miliaran Rupiah Anggaran Air Bersih di Masama Namun Belum Bisa Dinikmati Dengan Baik

Miliaran Rupiah Anggaran Air Bersih di Masama Namun Belum Bisa Dinikmati Dengan Baik

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

Dugaan Pengadaan Motor Gede Rp593 Juta dan Ujian Transparansi APBD Banggai

Discussion about this post

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara
  • Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim
  • Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda
  • Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut
  • YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In