BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai menemui Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Meraka mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Ketua DPRD Banggai itu kepada DPC Partai Gerindra, perihal penundaan proses PAW terhadap Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra, Hari Sapo Adji.
Fraksi Gerindra yang dipimpin Masnawati Mohamad bersama sama dengan DPC Partai Gerindra Julius Tipa, mempertanyakan surat itu lantaran DPP Partai Gerindra sebelumnya telah menerbitkan pemberhentian Hari Sapto dari keanggota partai karena telah melanggar AD ART partai. DPC Gerindra telah melayangkan surat usulan proses PAW kepada yang bersangkutan kepada Ketua DPRD Banggai.
Gerindra menilai surat yang dilayangkan tersebut tidak prosedural, yang mana Ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.
Kepada media ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengatakan, saat pertemuan, Ketua DPRD mengaku lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.
“Ketua DPRD mengaku ia telah lalai. Menurutnya, seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan melainkan pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa Hukum HS ke PN Luwuk yang di terima lembaga DPRD,”tutur Masnawati.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi Surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti Hak Membela Diri sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dewan pasal 150, dan PKPU nomor 3 pasal 7. Ini yang dijelaskan pak ketua kepada kami,”jelasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2025 pasal 7 disebutkan:
(1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
“Yang jelas hasil pertemuan bersama ketua DPRD Banggai, kami akan sampaikan kepada DPD Gerindra Sulteng,”terang Masnawati.
Senada dikatakan, Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa. Kepada media ini, ia menegaskan akan terus mengawal proses PAW Aleg HS ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap perkembangan kami laporkan ke tim hukum DPD Gerindra Sulteng. Pak ketua DPRD Banggai saat pertemuan juga telah menyampaikan kepada kami, beliau siap disurati, dan akan membalas kembali dengan surat penyampaian yang memuat sejumlah dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan,” pungkasnya. (*)
(BB/03)













Discussion about this post