Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Gerindra Temui Ketua DPRD Banggai Pertanyakan Soal Surat Penundaan PAW

Berita Banggai by Berita Banggai
19 Februari 2026
0
ADVERTISEMENT

 

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai menemui Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Meraka mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Ketua DPRD Banggai itu kepada DPC Partai Gerindra, perihal penundaan proses PAW terhadap Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra, Hari Sapo Adji.

Fraksi Gerindra yang dipimpin Masnawati Mohamad bersama sama dengan DPC Partai Gerindra Julius Tipa, mempertanyakan surat itu lantaran DPP Partai Gerindra sebelumnya telah menerbitkan pemberhentian Hari Sapto dari keanggota partai karena telah melanggar AD ART partai. DPC Gerindra telah melayangkan surat usulan proses PAW kepada yang bersangkutan kepada Ketua DPRD Banggai.

Gerindra menilai surat yang dilayangkan tersebut tidak prosedural, yang mana Ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.

Kepada media ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengatakan, saat pertemuan, Ketua DPRD mengaku lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.

“Ketua DPRD mengaku ia telah lalai. Menurutnya, seharusnya surat yang dilayangkan bukan soal penundaan melainkan pemberitahuan terkait adanya gugatan kuasa Hukum HS ke PN Luwuk yang di terima lembaga DPRD,”tutur Masnawati.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi Surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra tanpa memuat landasan hukum yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kelalaian selanjutnya yang disampaikan ketua DPRD kepada kami yakni, soal surat yang tidak memuat dasar hukum sekaitan informasi gugatan ke PN Luwuk. Seperti Hak Membela Diri sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dewan pasal 150, dan PKPU nomor 3 pasal 7. Ini yang dijelaskan pak ketua kepada kami,”jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2025 pasal 7 disebutkan:

(1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.

(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

“Yang jelas hasil pertemuan bersama ketua DPRD Banggai, kami akan sampaikan kepada DPD Gerindra Sulteng,”terang Masnawati.

Senada dikatakan, Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa. Kepada media ini, ia menegaskan akan terus mengawal proses PAW Aleg HS ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap perkembangan kami laporkan ke tim hukum DPD Gerindra Sulteng. Pak ketua DPRD Banggai saat pertemuan juga telah menyampaikan kepada kami, beliau siap disurati, dan akan membalas kembali dengan surat penyampaian yang memuat sejumlah dasar hukum sebagaimana yang telah disebutkan,” pungkasnya. (*)

(BB/03)

Tags: DPRD BanggaiFraksi GerindraHari Sapto AdjiPengganti Antar WaktuSaripudin Tjatjo
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili

by Berita Banggai
20 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, TOILI- Aksi kepedulian kembali hadir di tengah masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS),...

Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah

by Berita Banggai
19 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Polemik parkir RSUD Luwuk belum mereda. Pernyataan Dr. Abdul Ukas Marzuki selaku staf khusus Bupati Banggai...

NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng

by Berita Banggai
18 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, menegaskan komitmen partai Nasdem yang...

Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab

by Berita Banggai
18 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Polemik pengelolaan parkir di RSUD Luwuk terus menuai sorotan. Ketidakjelasan transparansi pendapatan parkir dinilai bukan sekadar...

Retribusi Parkir RSUD Luwuk Jadi Sorotan, Perlu Dibenahi Lebih Transparan

by Berita Banggai
17 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Rendahnya setoran pengelolah parkir RSUD Luwuk kini menjadi sorotan. Pasalnya setoran sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5...

DPRD Banggai Gelar Kunjungan Kerja ke Dinas Binamarga Provinsi

by Berita Banggai
17 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - DPRD Kabupaten Banggai menggelar kunjungan kerja ke Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis...

Next Post
Miliaran Rupiah Anggaran Air Bersih di Masama Namun Belum Bisa Dinikmati Dengan Baik

Miliaran Rupiah Anggaran Air Bersih di Masama Namun Belum Bisa Dinikmati Dengan Baik

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

Dugaan Pengadaan Motor Gede Rp593 Juta dan Ujian Transparansi APBD Banggai

Discussion about this post

PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili

by Berita Banggai
20 April 2026
0

Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah

by Berita Banggai
19 April 2026
0

NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng

by Berita Banggai
18 April 2026
0

Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab

by Berita Banggai
18 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili
  • Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah
  • NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng
  • Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab
  • Retribusi Parkir RSUD Luwuk Jadi Sorotan, Perlu Dibenahi Lebih Transparan
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In