Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Janji Tertulis Bupati ke Mendagri, Marsidin Tetap Tak Dilantik

Oleh: Supriadi Lawani

Berita Banggai by Berita Banggai
20 Februari 2026
0
Supriadi Lawani

Supriadi Lawani

ADVERTISEMENT

 

ADA ironi yang terlalu terang untuk diabaikan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 60 K/TUN/2025 telah memerintahkan pengembalian Marsidin Ribangka ke jabatan semula. Putusan itu final. Mengikat. Tidak bersifat opsional.

Lalu pada 28 November 2025, Bupati Banggai menyurati Menteri Dalam Negeri. Surat itu menjelaskan langkah tindak lanjut: uji kompetensi Desember 2025, seleksi terbuka Februari 2026, dan setelah itu penempatan Marsidin Ribangka pada jabatan setara.

Bahasanya rapi. Nadanya administratif. Pesannya jelas: pemerintah akan menyelesaikan.

Februari 2026 pun datang. Bahkan pelantikan pejabat telah dilaksanakan. Nama-nama dibacakan. Sumpah jabatan diucapkan. Foto-foto beredar.
Namun satu nama yang diperintahkan Mahkamah Agung untuk dipulihkan—Marsidin Ribangka—tidak ada dalam daftar.

Di titik inilah publik berhak merasa heran: apakah putusan Mahkamah Agung kini sekadar referensi, bukan kewajiban? Apakah surat resmi kepala daerah cukup untuk dilaporkan, tetapi tidak cukup untuk ditepati?

Tidak ada yang mempersoalkan hak prerogatif kepala daerah dalam manajemen jabatan. Tetapi prerogatif berhenti ketika berhadapan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan komitmen tertulis berhenti menjadi sekadar rencana ketika waktu yang disebut di dalamnya telah lewat.

Surat 28 November 2025 bukan catatan kaki. Ia adalah dokumen resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur. Ia adalah pernyataan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan.
Kini fakta berbicara lain: pelantikan sudah terjadi, tetapi Marsidin Ribangka belum juga dipulihkan.

Jika demikian, publik tentu berhak menyimpulkan bahwa yang berjalan hanyalah prosesi, bukan koreksi.
Kita tidak sedang membahas preferensi politik. Kita sedang membahas konsistensi terhadap putusan hukum dan komitmen tertulis sendiri.

Putusan Mahkamah Agung meminta pemulihan. Surat Bupati menjanjikan tindak lanjut. Pelantikan dilaksanakan. Namun substansi yang diperintahkan dan dijanjikan justru tidak tampak.
Ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal penghormatan terhadap institusi peradilan. Jika amar putusan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan pengisian jabatan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat sederhana: hukum bisa menunggu.

Dan jika hukum bisa menunggu, maka kepercayaan publik pun ikut tertunda.
Marsidin Ribangka mungkin hanya satu nama dalam struktur birokrasi. Tetapi cara pemerintah memperlakukan putusan yang memenangkan dirinya akan menjadi preseden.

Apakah pemerintah daerah menghormati putusan Mahkamah Agung?
Apakah surat resmi yang ditandatangani kepala daerah adalah komitmen atau sekadar formalitas administratif?
Pertanyaan itu kini berdiri di ruang publik, tanpa perlu diperkeras oleh opini.
Karena pada akhirnya, kekuasaan tidak diukur dari banyaknya pelantikan yang digelar, melainkan dari kesediaannya menepati kata-kata sendiri.

Dan ketika pelantikan berlangsung tanpa memulihkan yang diperintahkan pengadilan, maka yang tampak bukan sekadar pengisian jabatan—melainkan pengabaian terhadap makna sebuah putusan.

Jika surat bupati hanya berakhir sebagai arsip, dan putusan Mahkamah Agung tak segera dihormati, maka yang sedang diuji bukan lagi Marsidin Ribangka.
Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap hukum itu sendiri.

Dan kini sekali lagi yang nyata adalah Janji Tertulis Bupati ke Mendagri, Marsidin Tetap Tak Dilantik.

Pinggiran Luwuk 20/2/2026

*Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat.

Tags: AmirudinKABUPATEN BANGGAIMarsidin RibangkaPelantikan Pejabat
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili

by Berita Banggai
20 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, TOILI- Aksi kepedulian kembali hadir di tengah masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS),...

Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah

by Berita Banggai
19 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Polemik parkir RSUD Luwuk belum mereda. Pernyataan Dr. Abdul Ukas Marzuki selaku staf khusus Bupati Banggai...

NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng

by Berita Banggai
18 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, menegaskan komitmen partai Nasdem yang...

Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab

by Berita Banggai
18 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Polemik pengelolaan parkir di RSUD Luwuk terus menuai sorotan. Ketidakjelasan transparansi pendapatan parkir dinilai bukan sekadar...

Retribusi Parkir RSUD Luwuk Jadi Sorotan, Perlu Dibenahi Lebih Transparan

by Berita Banggai
17 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Rendahnya setoran pengelolah parkir RSUD Luwuk kini menjadi sorotan. Pasalnya setoran sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5...

DPRD Banggai Gelar Kunjungan Kerja ke Dinas Binamarga Provinsi

by Berita Banggai
17 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - DPRD Kabupaten Banggai menggelar kunjungan kerja ke Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis...

Next Post

Warga Dikejutkan Dengan Penemuan Mayat Di Pesisir Pantai

Patroli Subuh Bubarkan Balap Liar di Kawasan Halimun

Discussion about this post

PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili

by Berita Banggai
20 April 2026
0

Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah

by Berita Banggai
19 April 2026
0

NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng

by Berita Banggai
18 April 2026
0

Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab

by Berita Banggai
18 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • PT.KLS Kembali Salurkan Bantuan Sembako di Tiga Desa Toili Barat serta Bantuan Ponpes Tahfidz di Toili
  • Delegasi Bukan Tameng: Budi Tegaskan Perlu Pemahaman Hukum Terkait Masalah RSUD Agar Tidak Salah Kaprah
  • NSL Tegaskan Komitmen Di Jalan Restorasi Pada Pembukaan Rakerwil Nasdem Sulteng
  • Parkir RSUD Luwuk Disorot, Budi Sebut Bupati Banggai Paling Bertanggung Jawab
  • Retribusi Parkir RSUD Luwuk Jadi Sorotan, Perlu Dibenahi Lebih Transparan
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In