ADA ironi yang terlalu terang untuk diabaikan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 60 K/TUN/2025 telah memerintahkan pengembalian Marsidin Ribangka ke jabatan semula. Putusan itu final. Mengikat. Tidak bersifat opsional.
Lalu pada 28 November 2025, Bupati Banggai menyurati Menteri Dalam Negeri. Surat itu menjelaskan langkah tindak lanjut: uji kompetensi Desember 2025, seleksi terbuka Februari 2026, dan setelah itu penempatan Marsidin Ribangka pada jabatan setara.
Bahasanya rapi. Nadanya administratif. Pesannya jelas: pemerintah akan menyelesaikan.
Februari 2026 pun datang. Bahkan pelantikan pejabat telah dilaksanakan. Nama-nama dibacakan. Sumpah jabatan diucapkan. Foto-foto beredar.
Namun satu nama yang diperintahkan Mahkamah Agung untuk dipulihkan—Marsidin Ribangka—tidak ada dalam daftar.
Di titik inilah publik berhak merasa heran: apakah putusan Mahkamah Agung kini sekadar referensi, bukan kewajiban? Apakah surat resmi kepala daerah cukup untuk dilaporkan, tetapi tidak cukup untuk ditepati?
Tidak ada yang mempersoalkan hak prerogatif kepala daerah dalam manajemen jabatan. Tetapi prerogatif berhenti ketika berhadapan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dan komitmen tertulis berhenti menjadi sekadar rencana ketika waktu yang disebut di dalamnya telah lewat.
Surat 28 November 2025 bukan catatan kaki. Ia adalah dokumen resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur. Ia adalah pernyataan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan.
Kini fakta berbicara lain: pelantikan sudah terjadi, tetapi Marsidin Ribangka belum juga dipulihkan.
Jika demikian, publik tentu berhak menyimpulkan bahwa yang berjalan hanyalah prosesi, bukan koreksi.
Kita tidak sedang membahas preferensi politik. Kita sedang membahas konsistensi terhadap putusan hukum dan komitmen tertulis sendiri.
Putusan Mahkamah Agung meminta pemulihan. Surat Bupati menjanjikan tindak lanjut. Pelantikan dilaksanakan. Namun substansi yang diperintahkan dan dijanjikan justru tidak tampak.
Ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal penghormatan terhadap institusi peradilan. Jika amar putusan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan pengisian jabatan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat sederhana: hukum bisa menunggu.
Dan jika hukum bisa menunggu, maka kepercayaan publik pun ikut tertunda.
Marsidin Ribangka mungkin hanya satu nama dalam struktur birokrasi. Tetapi cara pemerintah memperlakukan putusan yang memenangkan dirinya akan menjadi preseden.
Apakah pemerintah daerah menghormati putusan Mahkamah Agung?
Apakah surat resmi yang ditandatangani kepala daerah adalah komitmen atau sekadar formalitas administratif?
Pertanyaan itu kini berdiri di ruang publik, tanpa perlu diperkeras oleh opini.
Karena pada akhirnya, kekuasaan tidak diukur dari banyaknya pelantikan yang digelar, melainkan dari kesediaannya menepati kata-kata sendiri.
Dan ketika pelantikan berlangsung tanpa memulihkan yang diperintahkan pengadilan, maka yang tampak bukan sekadar pengisian jabatan—melainkan pengabaian terhadap makna sebuah putusan.
Jika surat bupati hanya berakhir sebagai arsip, dan putusan Mahkamah Agung tak segera dihormati, maka yang sedang diuji bukan lagi Marsidin Ribangka.
Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap hukum itu sendiri.
Dan kini sekali lagi yang nyata adalah Janji Tertulis Bupati ke Mendagri, Marsidin Tetap Tak Dilantik.
Pinggiran Luwuk 20/2/2026
*Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat.













Discussion about this post