Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Janji Tertulis Bupati ke Mendagri, Marsidin Tetap Tak Dilantik

Oleh: Supriadi Lawani

Berita Banggai by Berita Banggai
20 Februari 2026
0
Supriadi Lawani

Supriadi Lawani

ADVERTISEMENT

 

ADA ironi yang terlalu terang untuk diabaikan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 60 K/TUN/2025 telah memerintahkan pengembalian Marsidin Ribangka ke jabatan semula. Putusan itu final. Mengikat. Tidak bersifat opsional.

Lalu pada 28 November 2025, Bupati Banggai menyurati Menteri Dalam Negeri. Surat itu menjelaskan langkah tindak lanjut: uji kompetensi Desember 2025, seleksi terbuka Februari 2026, dan setelah itu penempatan Marsidin Ribangka pada jabatan setara.

Bahasanya rapi. Nadanya administratif. Pesannya jelas: pemerintah akan menyelesaikan.

Februari 2026 pun datang. Bahkan pelantikan pejabat telah dilaksanakan. Nama-nama dibacakan. Sumpah jabatan diucapkan. Foto-foto beredar.
Namun satu nama yang diperintahkan Mahkamah Agung untuk dipulihkan—Marsidin Ribangka—tidak ada dalam daftar.

Di titik inilah publik berhak merasa heran: apakah putusan Mahkamah Agung kini sekadar referensi, bukan kewajiban? Apakah surat resmi kepala daerah cukup untuk dilaporkan, tetapi tidak cukup untuk ditepati?

Tidak ada yang mempersoalkan hak prerogatif kepala daerah dalam manajemen jabatan. Tetapi prerogatif berhenti ketika berhadapan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan komitmen tertulis berhenti menjadi sekadar rencana ketika waktu yang disebut di dalamnya telah lewat.

Surat 28 November 2025 bukan catatan kaki. Ia adalah dokumen resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur. Ia adalah pernyataan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan.
Kini fakta berbicara lain: pelantikan sudah terjadi, tetapi Marsidin Ribangka belum juga dipulihkan.

Jika demikian, publik tentu berhak menyimpulkan bahwa yang berjalan hanyalah prosesi, bukan koreksi.
Kita tidak sedang membahas preferensi politik. Kita sedang membahas konsistensi terhadap putusan hukum dan komitmen tertulis sendiri.

Putusan Mahkamah Agung meminta pemulihan. Surat Bupati menjanjikan tindak lanjut. Pelantikan dilaksanakan. Namun substansi yang diperintahkan dan dijanjikan justru tidak tampak.
Ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal penghormatan terhadap institusi peradilan. Jika amar putusan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan pengisian jabatan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat sederhana: hukum bisa menunggu.

Dan jika hukum bisa menunggu, maka kepercayaan publik pun ikut tertunda.
Marsidin Ribangka mungkin hanya satu nama dalam struktur birokrasi. Tetapi cara pemerintah memperlakukan putusan yang memenangkan dirinya akan menjadi preseden.

Apakah pemerintah daerah menghormati putusan Mahkamah Agung?
Apakah surat resmi yang ditandatangani kepala daerah adalah komitmen atau sekadar formalitas administratif?
Pertanyaan itu kini berdiri di ruang publik, tanpa perlu diperkeras oleh opini.
Karena pada akhirnya, kekuasaan tidak diukur dari banyaknya pelantikan yang digelar, melainkan dari kesediaannya menepati kata-kata sendiri.

Dan ketika pelantikan berlangsung tanpa memulihkan yang diperintahkan pengadilan, maka yang tampak bukan sekadar pengisian jabatan—melainkan pengabaian terhadap makna sebuah putusan.

Jika surat bupati hanya berakhir sebagai arsip, dan putusan Mahkamah Agung tak segera dihormati, maka yang sedang diuji bukan lagi Marsidin Ribangka.
Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap hukum itu sendiri.

Dan kini sekali lagi yang nyata adalah Janji Tertulis Bupati ke Mendagri, Marsidin Tetap Tak Dilantik.

Pinggiran Luwuk 20/2/2026

*Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat.

Tags: AmirudinKABUPATEN BANGGAIMarsidin RibangkaPelantikan Pejabat
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, TOILI —Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai merespons harapan Bupati Banggai terkait pembentukan puskesmas di Kecamatan Toili, menyusul pemekaran...

Seluruh Puskesmas di Banggai Resmi Berstatus BLUD per 2026

Seluruh Puskesmas di Banggai Resmi Berstatus BLUD per 2026

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, LUWUK — Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai memastikan seluruh puskesmas di wilayahnya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah...

PMII Banggai Desak Pemda Banggai Seriusi Penyelesaian Temuan Pansus LKPJ 2025

by Berita Banggai
29 April 2026
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap berbagai temuan Panitia...

Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Pembatalan Izin dan Moratorium Tambang di Bangkep

by Berita Banggai
29 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah permasalahan tambang di Kabupaten Banggai...

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

by Berita Banggai
28 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menghadiri pelaksanaan Musrenbang Rencna Kerja Pemerintah...

DPRD Sulteng Dorong Kebijakan Penanganan Infrastuktur Jalan di Banggai Bersaudara

by Berita Banggai
26 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembenahan sejumlah infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah akan segera dilaksanakan, termasuk...

Next Post

Warga Dikejutkan Dengan Penemuan Mayat Di Pesisir Pantai

Patroli Subuh Bubarkan Balap Liar di Kawasan Halimun

Discussion about this post

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

Seluruh Puskesmas di Banggai Resmi Berstatus BLUD per 2026

Seluruh Puskesmas di Banggai Resmi Berstatus BLUD per 2026

by Berita Banggai
29 April 2026
0

PMII Banggai Desak Pemda Banggai Seriusi Penyelesaian Temuan Pansus LKPJ 2025

by Berita Banggai
29 April 2026
0

Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Pembatalan Izin dan Moratorium Tambang di Bangkep

by Berita Banggai
29 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili
  • Seluruh Puskesmas di Banggai Resmi Berstatus BLUD per 2026
  • PMII Banggai Desak Pemda Banggai Seriusi Penyelesaian Temuan Pansus LKPJ 2025
  • Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Pembatalan Izin dan Moratorium Tambang di Bangkep
  • Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In