BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Front Petani Batui Lingkar Sawit menyoal langkah penyidik Satreskrim Polres Banggai dalam melakukan penangkapan secara paksa terhadap seorang petani miskin berinisial DS (59), warga di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Jumat (10/06/22) malam.
Koordinator Front Petani Batui Lingkar Sawit Sugianto Adjadar menilai kepolisian telah melakukan kekeliruan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus dugaan pencurian sawit tersebut, dan mendesak pembebasan terhadap DS.
Kata dia, DS dalam keadaan sakit dan tidak dapat menghadiri panggilan dari kepolisian.
“Pihak keluarga dan korban juga tidak dapat penjelasan atau menandatangani surat penangkapan dari pihak Polres” katanya.
Sugianto menilai Polres Banggai telah melangkahi Hukum Acara Pidana. Tak hanya itu, ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan Demas dan mencopot Kapolres Banggai serta Kasat Reskrim Polres Banggai.
Sugianto juga menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Banggai dan Kasat Reskrim Polres Banggai kepada Kapolri, Presiden, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, LPSK RI hingga ke Kantor Staf Kepresidenan.
“Surat sudah rampung dari kemarin dan kami telah berkomunikasi dengan kawan-kawan di jaringan untuk segera melaporkan Kapolres Banggai dan Kasat Reskrim Polres Banggai ke Kapolri, Presiden, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, LPSK RI hingga ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP)” kata mantan Ketua LMND Luwuk Banggai.
(bb/03)
Discussion about this post