BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai hingga kini telah berhasil mensertifkatkan tanah aset daerah sebanyak 235 persil tanah seluas 1,6 juta meter persegi senilai Rp70,618 miliar.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banggai, Lesmana Kulab, yang ditemui Jumat (26/2/2021) menjelaskan, total tanah aset Pemda Banggai sebanyak 1.573 persil tanah seluas 19 juta meter persegi senilai Rp263,457 miliar.
Tanah tersebut terdiri atas tanah bersertifikat sebanyak 235 persil tanah, tanah belum bersertifikat sebanyak 986 persil tanah dan tanah untuk ruas jalan sebanyak 986 persil tanah.
Maman_sapaan Lesmana Kulab, menjelaskan, hingga 31 desember 2019 lalu, pihaknya telah mensertifkatkan 194 persil tanah seluas 1,4 juta meter persegi senilai Rp62,401 miliar. Pada tahun 2020 pihaknya menambah 41 persil tanah seluas 197 meter persegi.
“Totalnya sampai saat ini sudah 235 persil tanah seluas 1,6 juta meter persegi senilai Rp70,618 miliar,” kata Maman.
Saat ini kata dia, terdapat 86 persil tanah seluas 436.466 meter persegi senilai Rp16,180 miliar yang sedang dalam proses pengajuan pensertifikatan tanah di Badan Pertanahan Nasional. Pihak BPKAD tidak mengajukan dalam jumlah banyak sekaligus, untuk menghindari kemungkinan terjadinya hilang berkas.
“Karna tidak bisa diproses oleh BPN sekaligus. Jadi kami mengajukan sedikit demi sedikit. Kalau kami ajukan seluruhnya, hawatirnya tercecer berkas lain yang belum terproses di BPN,” katanya.
Sejauh ini menurut Maman, pihaknya telah memasang plang tanda di sejumlah tanah milik aset Pemda Banggai. Namun belum seluruhnya tanah milik Pemda bisa dipasangi tanda pengenal, karena terkait dengan keterbatasan anggaran.
“Kami hanya memasang tanda di tanah yang dekat dekat saja dalam kota, karena itu yang bisa kita jangkau,” pungkasnya. (bb/03)
Discussion about this post