BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Praktisi hukum Kabupaten Banggai meminta Pemerintah daerah Kabupaten Banggai harus bersikap tegas terhadap piutang pajak daerah khususnya Pajak Air Tanah pada JOB Pertamina Medco E & P Tomori Sulawesi.
Pegiat Hukum Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir,SH,MH menilai, JOB Pertamina tidak dapat mendalilkan alasan untuk mengelak dari kewajiban pajak kepada daerah, dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017, sebagaimana penjelasan Relation Security & Comdev Manager JOB Tomori, Agus Sudaryanto, pada pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul “OB Tomori Bantah Adanya Piutang Pajak Air Tanah di Kabupaten Banggai Senilai Rp1,3 Miliar,”.
Menurut Zulharbi, pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah mendasarkan penagihan pajak daerah khususnya Pajak Air Tanah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Perda tersebut lahir atas sandaran hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bagaimana bisa Perda dan Undang Undang dikesampingkan oleh sebuah Peraturan Menteri? teori hukumnya dimana?,” kata Zulharbi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kata Zulharbi, harus bersikap tegas terhadap seluruh investasi yang ada di daerah ini. Jika ada pihak-pihak yang mengeruk sumber daya alam di daerah, namun tidak mau memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan yang ada di daerah, maka sejatinya pemerintah daerah dapat melakukan langkah hukum dan melakukan gugatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai mengungkap adanya piutang pajak daerah khsusnya Pajak Air Tanah (PAT) dari JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi senilai Rp1,3 miliar. Piutang tersebut merupakan piutang tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 yang disajikan dalam rapat evaluasi PAD Kabupaten Banggai bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banggai pada Rabu (24/2/2021) sebagaimana diberitaka media ini dengan judul “JOB Pertamina Menunggak Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Senilai Rp1,3 Miliar”.
Terhadap piutang pajak air tanah tersebut, Relation Security & Comdev Manager JOB Tomori, Agus Sudaryanto, membantah pihaknya memiliki piutang pajak air tanah, dengan alasan kewajiban pembayaran pajak air tanah merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi kata Agus, selaku kontraktor Hulu Migas, hanya berkewajiban melaporkan volume pemanfaatan objek pajak berupa air tanah kepada daerah, sebagaimana yang selama ini sudah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Siti Evlien Desianthi, mengakui soal ribetnya proses penagihan pajak air tanah pada industri Hulu Migas. Kata dia, Pemda Banggai harus melalui proses yang berjenjang sebelum akhirnya sampai ke Kementrian Keuangan.
Sebenarnya kata dia, tagihan Pajak Air tanah JOB Tomori itu, sudah disampaikan kepada Kementrian Keuagan, namun masih dikembalikan dengan alasan regulasi di derah ini belum secara spesifik mengatur rentang Pajak Air Tanah untuk Usaha Hulu Migas.(bb/03)
Discussion about this post