BERITABANGGAI.COM, PALU – Bupati Banggai Herwin Yatim menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Banggai tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulawesi Tengah tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Senin (29/3/2021).
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Slamet Riadi. Penyerahan laloran keuangan tersebut adalah tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam penyerahan LK Unaudited tersebut, Bupati Banggai Herwin Yatim didampingi oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai Imran Suni dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marsidin Ribangka berserta staf.
Kepala BPKAD, Marsidin menjelaskan penyampaian Laporan Keuangan pemerintah daerah kepada BPK adalah amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menyebutkan Gubernur/Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu Pemda Banggai telah berupaya untuk menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 tepat waktu atau sebelum batas akhir waktu yang ditentukan.
Untuk diketahui, setelah diserahkannya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada pihak legislatif, dan kepala daerah dua bulan sejak LK (Unaudited) ini diterima oleh BPK.
Pemeriksaan BPK atas LK Pemda Banggai bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, BPK RI memberikan opini atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Banggai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setelah diserahkan, Laporan Keuangan ini akan diperiksa paling lambat 60 hari, untuk kemudian diserahkan hasil pemeriksaanya kepada daerah oleh BPK, semoga opininya bisa terjaga yakni WTP,” kata Kepala BPKAD Marsidin yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Aset, Lesmana Kulab.(bb/03)
Discussion about this post