Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Palu

Disnakertrans Sulteng Minta Pekerja Melapor Kalau Tak Mendapat THR

admin by admin
16 April 2022
0
Ilustrasi

Ilustrasi

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, PALU,– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pekerja melapor jikalau tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) berasal dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo menyebutkan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam area yang dapat dihubungi menjadi Senin (18/4).

“Untuk di Kota Palu mampu melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke no 081341133688, di Banggai bisa melapor ke nomer 085287344492,” kata Joko, di Palu, Jumat.

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana mampu melapor ke nomer 08114508680, di Tolitoli bisa melapor ke no 082296543440 dan di Buol sanggup melapor ke nomer 085240813804.

“Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami melaksanakan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya,” katanya pula.

Jika perusahaan selanjutnya tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah area setempat memberi tambahan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan berasal dari lembaga mengenai hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut pas ini tercatat nyaris 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang kudu membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut membuktikan komitmennya untuk membayarkan THR tepat saat atau paling lambat tujuh hari sebelum akan hari raya Idul Fitri.

Dia menyebutkan THR perlu diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus minimal sepanjang lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja bersama dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja selagi tidak tertentu atau perjanjian kerja pas tertentu.

Joko menyebutkan perusahaan tidak boleh ulang membayar THR dengan langkah dicicil atau berdasarkan kesepakatan bersama dengan pekerja, layaknya yang dikerjakan pada th. 2020 dan 2021.

Besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang udah membawa era kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai era kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara seimbang sesuai bersama perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

“Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang udah mempunyai jaman kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum saat hari raya,” katanya lagi.

Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai jaman kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan sepanjang masa kerja.

Ia mengimbuhkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah biasanya 12 bulan paling akhir sebelum hari raya.

“Bagi perusahaan yang memutuskan besaran nilai THR di dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau rutinitas yang udah dijalankan lebih besar berasal dari nilai THR, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai bersama perjanjian kerja, keputusan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang udah dilakukan,” katanya lagi.

Ketentuan pertolongan THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 berkenaan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(AntaraSulteng)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Keluarga Murad Husain Bikin Warga Kelurahan Luwuk Ini Tersenyum Bahagia Setelah Rumahnya Direnovasi

Keluarga Murad Husain Bikin Warga Kelurahan Luwuk Ini Tersenyum Bahagia Setelah Rumahnya Direnovasi

by Berita Banggai
6 Oktober 2025
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Seorang warga kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai, Ibu Rini, kini tersenyum bahagia setelah rumah yang ia...

Sulianti Murad Perintahkan Fraksi Gerindra Kawal Kebijakan Anggaran Yang Pro Rakyat

by Berita Banggai
29 September 2025
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai, Sulianti Murad mengaku prihatin dengan kebijakan anggaran di daerah yang cenderung...

Warga Lokait Kini Bisa Nikmati Air Bersih Berkualitas Berkat Bantuan Aleg Gerindra

by Berita Banggai
28 September 2025
0

BERITABANGGAI.COM, SIMPANG RAYA - Warga Desa Lokait Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggi, kini dapat menikmati sarana air bersih yang lebih...

PT. KLS Gelar Silaturahmi dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Masama

by Berita Banggai
28 September 2025
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai, PT.Kurnia Luwuk Sejati menggelar kunjungan silaturahmi dan aksi sosial dalam bentuk...

Aleg Gerindra Herdiyanto Minta RSUD Luwuk Evaluasi Pelayanan

by Berita Banggai
25 September 2025
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Anggota DPRD Kabupaten Banggai Herdiyanto Djiada menyorot pelayanan kesehatan di RSUD Luwuk. Pasalnya layanan di rumah sakit...

Pengurusan SKCK Mudah Dan Transparan, Kasat Intelkam Polres Banggai Imbau Warga Hindari Praktik Calo

by Berita Banggai
23 September 2025
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Aktivitas masyarakat Kabupaten Banggai yang mengurus SKCK di Polres Banggai membludak, menyusul adanya pengangkatan 3.928 PPPK Paruh...

Next Post
Simak! Tak Dapat THR 2022, Berikut Nomor Pengaduan di Enam Area di Sulteng Termasuk Banggai

Simak! Tak Dapat THR 2022, Berikut Nomor Pengaduan di Enam Area di Sulteng Termasuk Banggai

Catat! PKL, Pemilik Warung Hingga Nelayan Dapat Bansos BTPKLWN 2022, Berikut  Ini Kriterianya

Catat! PKL, Pemilik Warung Hingga Nelayan Dapat Bansos BTPKLWN 2022, Berikut Ini Kriterianya

Discussion about this post

Keluarga Murad Husain Bikin Warga Kelurahan Luwuk Ini Tersenyum Bahagia Setelah Rumahnya Direnovasi

Keluarga Murad Husain Bikin Warga Kelurahan Luwuk Ini Tersenyum Bahagia Setelah Rumahnya Direnovasi

by Berita Banggai
6 Oktober 2025
0

Sulianti Murad Perintahkan Fraksi Gerindra Kawal Kebijakan Anggaran Yang Pro Rakyat

by Berita Banggai
29 September 2025
0

Warga Lokait Kini Bisa Nikmati Air Bersih Berkualitas Berkat Bantuan Aleg Gerindra

by Berita Banggai
28 September 2025
0

PT. KLS Gelar Silaturahmi dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Masama

by Berita Banggai
28 September 2025
0

Pos-pos Terbaru

  • Keluarga Murad Husain Bikin Warga Kelurahan Luwuk Ini Tersenyum Bahagia Setelah Rumahnya Direnovasi
  • Sulianti Murad Perintahkan Fraksi Gerindra Kawal Kebijakan Anggaran Yang Pro Rakyat
  • Warga Lokait Kini Bisa Nikmati Air Bersih Berkualitas Berkat Bantuan Aleg Gerindra
  • PT. KLS Gelar Silaturahmi dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Masama
  • Aleg Gerindra Herdiyanto Minta RSUD Luwuk Evaluasi Pelayanan
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In