BERITABANGGAI.COM, PALU,– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pekerja melapor jikalau tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) berasal dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo menyebutkan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam area yang dapat dihubungi menjadi Senin (18/4).
“Untuk di Kota Palu mampu melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke no 081341133688, di Banggai bisa melapor ke nomer 085287344492,” kata Joko, di Palu, Jumat.
Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana mampu melapor ke nomer 08114508680, di Tolitoli bisa melapor ke no 082296543440 dan di Buol sanggup melapor ke nomer 085240813804.
“Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami melaksanakan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya,” katanya pula.
Jika perusahaan selanjutnya tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah area setempat memberi tambahan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan berasal dari lembaga mengenai hingga pencabutan izin usaha.
Ia menyebut pas ini tercatat nyaris 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang kudu membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut membuktikan komitmennya untuk membayarkan THR tepat saat atau paling lambat tujuh hari sebelum akan hari raya Idul Fitri.
Dia menyebutkan THR perlu diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus minimal sepanjang lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja bersama dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja selagi tidak tertentu atau perjanjian kerja pas tertentu.
Joko menyebutkan perusahaan tidak boleh ulang membayar THR dengan langkah dicicil atau berdasarkan kesepakatan bersama dengan pekerja, layaknya yang dikerjakan pada th. 2020 dan 2021.
Besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang udah membawa era kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai era kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara seimbang sesuai bersama perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
“Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang udah mempunyai jaman kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum saat hari raya,” katanya lagi.
Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai jaman kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan sepanjang masa kerja.
Ia mengimbuhkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah biasanya 12 bulan paling akhir sebelum hari raya.
“Bagi perusahaan yang memutuskan besaran nilai THR di dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau rutinitas yang udah dijalankan lebih besar berasal dari nilai THR, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai bersama perjanjian kerja, keputusan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang udah dilakukan,” katanya lagi.
Ketentuan pertolongan THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 berkenaan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(AntaraSulteng)
Discussion about this post