BERITABANGGAI.COM, LUWUK – JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi bereaksi atas pemberitaan terkait adanya tunggakan Pajak Air Tanah pada pemerintah daerah Kabupaten Banggai senilai Rp1,3 miliar. Data tersebut merupakan daftar piutang pajak daerah Kabupaten Banggai yang disajikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dihadapan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai dalam rapat kerja yang digelar Rabu (24/2/2021).
Relation Security & Comdev Manager JOB Tomori, Agus Sudaryanto, Jumat (26/2/2021) menyoal pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudul “JOB Pertamina Menunggak Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Senilai Rp1,3 Miliar”.
“Munculnya pemberitaan salah satu media online di Luwuk, Kabupaten Banggai, yang melansir berita yang berjudul “JOB Pertamina Menunggak Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Senilai Rp1,3 Miliar”, tanpa melalui konfirmasi, maka sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mengatur adanya hak jawab, maka perlu diberikan penjelasan agar tidak terjadi salah penafsiran terkait pemberitaan JOB tomori mengenai pajak air tanah untuk usaha hulu Migas,” tulis Agus Sudaryanto dalam hak jawab yang dikirimkan ke redaksi beritabanggai.com.
Dijelaskan, Pajak Air Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Secara teknis di dalam PMK tersebut, mengatur bahwa kontraktor Hulu Migas, tidak memiliki kewajiban untuk membayar secara langsung kewajiban Pajak Air Tanah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 6, pasal 4 ayat 6, pasal 5 ayat 5, pasal 6 ayat 1 dan 2.
Kontraktor Hulu Migas hanya berkewajiban melaporkan volume penggunaan objek pajak kepada pemerintah daerah, yang selama ini telah dilakukan oleh pihak JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK tersebut.
Agus Sudaryanto menegaskan, selaku indutri Hulu Migas yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola migas di Kabupaten Banggai dibawah pengawasan SKK Migas, pihaknya memiliki komitmen yang besar untuk memenuhi seluruh kewajiban perusahaan yang telah diatur olah peraturan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik antara Pemda Banggai dan JOB Tomori selama ini, sebab sebagai perusahaan Hulu Migas dibawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen tunduk dan patuh terhadap seluruh kewajiban yang sesuai regulasi, serta berkomitmen untuk memajukan daerah Kabupaten Banggai,” pungkas Agus Sudaryanto.
KENDALA YANG DIHADAPI
Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Siti Evlien Desianthi, mengakui JOB Tomori selama ini telah menyampaikan laporan volume pemanfaatan objek pajak khususnya Pajak Air Tanah. Atas dasar laporan volume itulah, Badan Pendapatan Daerah menetapakan nilai pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak daerah.
Evlien mengakui pihaknya telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas Piutang Pajak Air Tanah yang didalamnya termasuk usaha Hulu Migas yang dilaksanakan oleh JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi sejak tahun 2016,2017 dan 2018. Daftar Piutang itu tidak bisa dihapus hingga dilakukan pelunasan atau pembayaran.
Hanya saja, terdapat kendala yang dihadapi pemerintah daerah Kabupaten Banggai, khususnya Badan Pendapatan Daerah, dalam proses penagihan pembayaran Pajak Air Tanah khusus usaha Hulu Migas.
Kata dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan peraturan itu, Pembayaran Pajak Air Tanah untuk kegiatan Hulu Migas, tidak dibayar oleh kontraktor Hulu Migas, tetapi dibayar oleh pemerintah pusat melalui kementrian keuangan,” kata Evlien.
Untuk mengajukan pembayaran kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan, kata Evlien, prosesnya cukup panjang dan berliku. Tidak sama dengan pengajuan pembayaran pajak air tanah untuk kegiatan diluar usaha Hulu Migas.
Dijelaskan, upaya untuk mengajukan pembayaran piutang Pajak Air Tanah atas usaha Hulu Migas termasuk JOB Pertamina Medco E & P Tomori Sulawesi sudah dajukan kepada Kementrian Keuangan, namun masih dikembalikan oleh Kementrian Keuangan, karena masih terdapat kekurangan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan nilai perolehan air tanah dan tata cara penagihan pajak air tanah. Dimana dalam Perbup tersebut belum mencantumkan pengelompokan wajib pajak khusus indutri Hulu Migas.
“Itu yang jadi kendala selama ini, prosesnya sangat panjang,” kata Evlin.
Sebenarnya kata Evlien, anggaran untuk Pajak Air Tanah sudah ada di rekening pemerintah pusat, namun belum bisa ditransfer ke Pemerintah Daerah, dikarenakan masih terkendala pada Perda yang belum direvisi. Sehingganya, sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan bahwa perlu ada penambahan redaksi dalam Perbup Kabupaten Banggai Nomor 30 tahun 2018 yang mengatur pengelompokan pajak khusus bagi indutri Hulu Migas, agar piutang Pajak Air Tanah Itu bisa dibayarkan.(bb/03)
Discussion about this post