BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bendahara Karang Taruna Aryati B Laha memberikan penjelasan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Hibah Karang Taruna yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebagaimana yang dipersoalkan Wakil Ketua I Karang Taruna Kabupaten Banggai Mutaqin Suling.
Tati yang dikonfirmasi media ini, Kamis (25/2/2021) membantah semua tuduhan yang kini ramai dibahas di media sosial. Menurut dia, laporan pertanggung jawaban Dana Hibah Karang Taruna sudah disusun berdasarkan pengeluaran yang sesuai dengan program yang telah dilaksanakan.
Tati sebenarnya enggan berkomentar, namun karena sudah dipertanyakan media, ia harus menegaskan bahwa semua LPj yang disusun lengkap dan tidak ada yang kurang. Pihaknya telah mengkordinasikan dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan ASet Daerah terkait format LPj bantuan Hibah.
“Saya juga tidak berani membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai. Makanya kami kordinasikan format-nya dengan pihak keuangan, dan itu sudah sangat sesuai,” katanya.
Terkait penarikan dana di Bank yang ia lakukan sejak di non aktifkan, menurut Tati hingga kini dirinya masih sebagai Bendahara resmi Karang Taruna. “Itu penonaktifan bukan dari pembina karang taruna, itu mereka sendiri yang buat. Kalau memang saya sudah non aktif, pihak bank juga tidak akan menerima saya. Dan penarikan di bank itu tidak bisa hanya saya, harus pengurus lengkap,” pungkasnya.
Tati bersedia buka-bukaan terkait masalah internal Karang Taruna, khususnya terkait dengan penggunaan dana, jika memang itu diharuskan. Ia mempersilahkan para pihak yang berkeberatan untuk mengajukan keberatan ke Inspektorat atau lembaga manapun.
“Masalah dana ini ddipersoalkan, karena memang saya terlalu keras dan tertib dalam penggunaan dana. Ini mungkin yang kurang diterima oleh para pihak yang kini mempersoalkan,” pungkasnya. (bb/03)
Discussion about this post