BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kualitas proyek pembangunan kolam renang yang menelan anggaran Rp15 miliar di Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik, menyusul mencuatnya indikasi buruknya kualitas proyek berdasarkan temuan Reses Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Wardani Murad pada Kamis (7/5/2026).
Proyek kolam renang itu dibangun Dinas PUPR Kabupaten Banggai dua tahap. Tahap pertama tahun 2025 dengan alokasi anggaran Rp15 miliar, dan tahap kedua pada tahun 2026 senilai Rp14,99 miliar.
Pekerjaan pada tahap pertama sudah dikerjakan oleh PT Yeros Alam Harmoni. Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad kemudian menggelar Reses dan kunjungan ke lokasi proyek yang bernilai fantastis itu. Ia menemukan indikasi ketidak beresan pekerjaan. Pipa besi medium yang digunakan sebagai tiang penyangga atap ditemukan retak, dan atap tribun ditemukan roboh. Padahal pekerjaan baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
“Tidak boleh ada detail yang dianggap sepele. Retakan pada pipa bisa menjadi tanda lemahnya pengawasan, dan bahan tidak sesuai standar,” kata Wardani.
Setelah indikasi buruknya kualitas pekerjaan kolam renang itu menjadi ramai dari pemberitaan media, Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana pun angkat bicara.
Ia beralasan kerusakan sebagaimana yang ditemukan Wardani tersebut, terjadi akibat dampak bencana alam yang mempengaruhi bagian struktur bangunan.
Proyek pembangunan kolam renang ini sejatinya berkualitas baik. Sebab, banyak pihak yang terlibat didalamnya, termasuk institusi Kejaksaan Negeri Banggai.
Kejaksan Negeri Banggai terlibat dalam proyek pembangunan kolam renang Dinas PUPR Kabupaten Banggai karena masuk dalam Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD).
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Tim PPSD Kejari Banggai menghadiri lansung Penandatangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Vanue Kolam Renang Tahap I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada Senin, (28/7/2025) silam.
Tugas Kejaksaan Negeri Banggai dalam tim itu adalah melakukan fungsi intelijen penegakan hukum, untuk mencegah, menangkal, dan menanggulangi ancaman yang dapat menghambat proyek pembangunan strategis di Kabupaten Banggai, memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Bahkan, tak jarang tim kejaksaan turun lapangan untuk melakukan pemantauan langsung.
Anehnya meski kejaksaan terlibat dalam proyek tersebut, namun kualitas pekerjaan menjadi sorotan lantaran sederet indikasi ketidak beresannya. (*)
(BB/03)











Discussion about this post