BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ini merupakan kejadian luar biasa. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menolak pengajuan APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun 2023, lantaran terlambat dan melewati batas waktu.
Informasi mengenai tertolaknya APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun 2023 oleh tim asistensi provinsi Sulawesi Tengah, disampaikan Bupati Banggai dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai atas pengantar nota keuangan atas APBD tahun 2024.
Menurut Bupati Amirudin, DPRD harus segera membahas APBD Kabupaten Banggai tahun 2024, sehingga tidak melewati batas waktu.
“Karena saat ini, APBD Perubahan 2023 kita di tolak oleh pemerintah provinsi. Itu karena kita terlambat membahas,” kata Bupati Amirudin.
Dijelaskan, pemerintah daerah Kabupayen Banggai harus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tersebut. Dan ada kemungkinan, APBD Perubahan tahun 2023 tidak dapat dilaksanakan.
“Ini adalah kali pertama terjadi di Kabupaten Banggai,” pungkasnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post