Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home BERITA INFOKOM

Walaupun Libur ASN dan Keluarganya Tidak Boleh Keluar Daerah Sampai 4 April

Berita Banggai by Berita Banggai
1 April 2021
0
Tjahjo Kuomolo, Menteri PANRB

Tjahjo Kuomolo, Menteri PANRB

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Walaupun hari libur dalam rangka memperingati Wafat Isa Al Masih hingga libur akhir pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi salah satu point dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo itu.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga

  • Soal Rekrutmen CPNS 2021 Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Banggai

Larangan bepergian berlaku bagi ASN itu dikecualikan bagi yang memiliki alasan khusus, yaitu, Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Meski dikecualikan, namun perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA:   Pegiat Hukum Ingatkan Kepala Desa di Masama Hati Hati Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Wilayah Pertambangan Nikel

Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Baca Juga

  • Anggota BPD Yang Berakhir Masa Jabatan Diusulkan Terima Uang Purnabakti

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021. (bb/03)

ShareTweetSendSend
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Komitmen Bangun UMKM Kabupaten Banggai JOB Tomori Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Komitmen Bangun UMKM Kabupaten Banggai JOB Tomori Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat

by Berita Banggai
30 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Tomori menggelar monitoring dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat dengan menghadirkan sejumlah pihak selaku penerima manfaat...

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar meninjau kerusakan sebuah jembatan yang berada di Desa...

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) memberikan dukungan atas pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah...

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Bupati Banggai Amirudin memberikan apresiasi atas komitment JOB Tomori dalam memberikan ruang atas serapan pekerja lokal di...

Haji Amir Siapkan Trik Khusus Untuk Menangkan NasDem dan Anis Baswedan di Banggai

Haji Amir Siapkan Trik Khusus Untuk Menangkan NasDem dan Anis Baswedan di Banggai

by Berita Banggai
12 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka menyebutkan dirinya telah menyiapkan trik tersendiri dalam menghadapi...

Selain Sofhian Mile, Oskar Paudi dan Irfadin Oneng Juga Gabung NasDem

Selain Sofhian Mile, Oskar Paudi dan Irfadin Oneng Juga Gabung NasDem

by Berita Banggai
12 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Partai NasDem Kabupaten Banggai benar benar siap dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Bahkan belakangan ini sejumlah...

Next Post
Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Discussion about this post

Recommended Stories

DPK GMNI Ahmad Dahlan Sukses Gelar Pelantikan Dan Dialog Publik

DPK GMNI Ahmad Dahlan Sukses Gelar Pelantikan Dan Dialog Publik

11 April 2021

Penanganan Covid-19 di Banggai hanya Tegas Diatas Kertas, Kerumunan masih Terjadi di Pantai Kilolima

29 August 2021
Pemda Banggai Rencanakan Tambah Subsidi Pupuk Untuk Petani

Pemda Banggai Rencanakan Tambah Subsidi Pupuk Untuk Petani

12 April 2021

Popular Stories

  • Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Masjid Mangkio Ini Meninggal Dunia Saat Hendak Shalat Tarawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Ricuh Dikantor Bupati Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Penuh, Jenazah Antri di Pemulasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batia Sisilia Hadjar Dampingi Korban Lakalantas Hingga ke Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In