Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home BERITA INFOKOM

Walaupun Libur ASN dan Keluarganya Tidak Boleh Keluar Daerah Sampai 4 April

Berita Banggai by Berita Banggai
1 April 2021
0
Tjahjo Kuomolo, Menteri PANRB

Tjahjo Kuomolo, Menteri PANRB

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Walaupun hari libur dalam rangka memperingati Wafat Isa Al Masih hingga libur akhir pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi salah satu point dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo itu.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga

  • Soal Rekrutmen CPNS 2021 Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Banggai

Larangan bepergian berlaku bagi ASN itu dikecualikan bagi yang memiliki alasan khusus, yaitu, Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Meski dikecualikan, namun perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Baca Juga

  • Anggota BPD Yang Berakhir Masa Jabatan Diusulkan Terima Uang Purnabakti

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021. (bb/03)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

by Berita Banggai
28 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menghadiri pelaksanaan Musrenbang Rencna Kerja Pemerintah...

DPRD Sulteng Dorong Kebijakan Penanganan Infrastuktur Jalan di Banggai Bersaudara

by Berita Banggai
26 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembenahan sejumlah infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah akan segera dilaksanakan, termasuk...

ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Gelar Kamis Bersih di Kecamatan Luwuk  

ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Gelar Kamis Bersih di Kecamatan Luwuk  

by Berita Banggai
25 April 2026
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Kegiatan kerja bakti “Kamis Bersih” yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai berlangsung di kantor mereka di...

Plt Kadinkes Banggai Gencar Kunjungi Puskesmas, Fokus Evaluasi dan Peningkatan Layanan

by Berita Banggai
25 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, melakukan kunjungan kerja secara intensif...

Sedikit Catatan tentang Dandi

by Berita Banggai
25 April 2026
0

  NAMANYA Dandi Adhi Prabowo. Lahir di Luwuk, dan kini menjadi bagian dari generasi muda yang masuk dalam gelanggang politik...

Pernah Disebut 0 Persen Kemiskinan Ekstrim di Banggai Ternyata 1,15 Persen, Begini Kata Ramli Tongko

by Berita Banggai
24 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Pemerintah daerah Kabupaten Banggai seolah menampar wajahnya sendiri. Alih-alih 0 persen data kemiskinan ekstrim di Kabupaten...

Next Post
Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Discussion about this post

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027

by Berita Banggai
28 April 2026
0

DPRD Sulteng Dorong Kebijakan Penanganan Infrastuktur Jalan di Banggai Bersaudara

by Berita Banggai
26 April 2026
0

ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Gelar Kamis Bersih di Kecamatan Luwuk  

ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Gelar Kamis Bersih di Kecamatan Luwuk  

by Berita Banggai
25 April 2026
0

Plt Kadinkes Banggai Gencar Kunjungi Puskesmas, Fokus Evaluasi dan Peningkatan Layanan

by Berita Banggai
25 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Dandy Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng Untuk Tahun 2027
  • DPRD Sulteng Dorong Kebijakan Penanganan Infrastuktur Jalan di Banggai Bersaudara
  • ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Gelar Kamis Bersih di Kecamatan Luwuk  
  • Plt Kadinkes Banggai Gencar Kunjungi Puskesmas, Fokus Evaluasi dan Peningkatan Layanan
  • Sedikit Catatan tentang Dandi
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In