Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home BERITA INFOKOM

Walaupun Libur ASN dan Keluarganya Tidak Boleh Keluar Daerah Sampai 4 April

Berita Banggai by Berita Banggai
1 April 2021
0
Walaupun Libur ASN dan Keluarganya Tidak Boleh Keluar Daerah Sampai 4 April

Tjahjo Kuomolo, Menteri PANRB

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Walaupun hari libur dalam rangka memperingati Wafat Isa Al Masih hingga libur akhir pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi salah satu point dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo itu.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga

  • Soal Rekrutmen CPNS 2021 Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Banggai

Larangan bepergian berlaku bagi ASN itu dikecualikan bagi yang memiliki alasan khusus, yaitu, Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Meski dikecualikan, namun perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA:   Fakultas Pertanian Untika Dorong Penerbitan Jurnal Ilmiah di Tingkat Internasional

Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Baca Juga

  • Anggota BPD Yang Berakhir Masa Jabatan Diusulkan Terima Uang Purnabakti

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021. (bb/03)

ShareTweetSendSend
Berita Banggai

Berita Banggai

BERITATERKAIT

King Ameer Akhirnya Jadi Pemenang Lelang Sewa Soundsystem MTQ

King Ameer Akhirnya Jadi Pemenang Lelang Sewa Soundsystem MTQ

by Berita Banggai
6 July 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai akhirnya mengumumkan PT.King Ameer Entertainment sebagai pemenang lelang sewa soundsystem dan...

SMA Negeri 1 Masama Gelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

SMA Negeri 1 Masama Gelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

by Berita Banggai
5 July 2022
0

BERITABANGGAI.COM, MASAMA - SMA Negeri I Masama menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap 109 siswa baru yang mendaftar disekolah...

Bupati dan Ketua DPRD Banggai Akhirnya Temui Petani Sawit

Bupati dan Ketua DPRD Banggai Akhirnya Temui Petani Sawit

by Berita Banggai
5 July 2022
0

BERITABANGGAI. COM, LUWUK - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto akhirnya menemui sejumlah petani yang menggelar...

Tak Sampaikan Pandangan Umum, Ini “Tamparan” Keras Fraksi Gerinda Dalam Sidang Paripurna

Tak Sampaikan Pandangan Umum, Ini “Tamparan” Keras Fraksi Gerinda Dalam Sidang Paripurna

by Berita Banggai
5 July 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Banggai adalah satu satunya fraksi yang tidak menyampaikan padangan umum fraksinya dalam...

Fraksi NasDem Soroti Kinerja ULP Kabupaten Banggai Dalam Sidang Paripurna LKPD 2021

Fraksi NasDem Soroti Kinerja ULP Kabupaten Banggai Dalam Sidang Paripurna LKPD 2021

by Berita Banggai
5 July 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Fraksi Partai NasDem menyoroti kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai dalam sidang paripurna yang dilaksanakan oleh...

Bupati Amirudin Serahkan Dokumen LKPD Tahun 2021 ke DPRD Banggai

Bupati Amirudin Serahkan Dokumen LKPD Tahun 2021 ke DPRD Banggai

by Berita Banggai
5 July 2022
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Bupati Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka menyampaian nota pengantar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai tahun...

Next Post
Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Dinas TPHP Banggai Targetkan Peningkatan Produksi Kakao

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Serahkan Sembako di Petobo Atas

Discussion about this post

Recommended Stories

Bertentangan Dengan Statuta, Poros Mahasiswa Untika Menolak Pemilihan Rektor

Bertentangan Dengan Statuta, Poros Mahasiswa Untika Menolak Pemilihan Rektor

13 August 2021
Gugus Tugas Bantah Ada Pasien Covid-19 RSUD Luwuk Yang Bayar Biaya Pengobatan

Jumlah Pasien Sembuh Dari Covid di Banggai Terus Bertambah

23 August 2021
Karang Taruna Lainsama Desa Tangeban Dapat Penghargaan Dari Bupati Banggai

Karang Taruna Lainsama Desa Tangeban Dapat Penghargaan Dari Bupati Banggai

24 August 2021

Popular Stories

  • Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Masjid Mangkio Ini Meninggal Dunia Saat Hendak Shalat Tarawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Ricuh Dikantor Bupati Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Penuh, Jenazah Antri di Pemulasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bangunan Yang Terbakar di SMKN 1 Luwuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVACY
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In