BERITABANGGAI.COM, BANGKEP – Sejumlah mantan aparat desa dan masyarakat Desa Tomboniki, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PMD dan Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Senin (07/6/2021).
Aksi dilakukan terkait dengan pemberhentian aparat desa setempat yang dilakukan secara tidak wajar oleh Kepala Desa Tomboniki pada Januari tahun 2018 lalu.
Menurut salah satu kaur yang diberhentikan, kasus pemberhetian ini sudah pernah di pertemukan antara Kadis PMD dan Kades Tomboniki. Hasilnya pertemuan saat itu adalah lahirnya pernyataan sikap bahwa Kades setempat bersedia mengembalikan jabatan aparat yang sudah dipecat.
“Kami sudah pernah dipertemukan beberapa tahun lalu antara kadis PMD dan kades, lalu kades membuat surat untuk pengembalian kami aparat yang dipecat namun sampai saat tidak ada realisasi,” katanya.
Pemecatan yang dilakukan oleh kades pada saat itu yakni terhadap kaur pembangunan, kaur pemerintahan, kaur umum, Kadus 1, kadus 2 dan bendahara desa.
Vina, selaku kordinator lapangan (Korlap) dalam aksi itu, pemberhentian aparat Desa Tomboniki di tahun 2018 tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa pelanggaran yang lakukan kades yakni pemecatan tidak sesuai dengan regulasi, kades memecat tanpa rekomendasi camat, Kades tidak melayangkan SP I dan SP II, kades tidak melaksanakan perintah yang sudah disepakati Kabag Hukum, kades melanggar Permendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017,” tandasnya.
Aksi yang dilaksanakan tersebut memutuskan memberikan kesempatan kepada Dinas PMD melakukan kajian atas masalah tersebut hingga Kamis mendatang dengan melibatkan Dinas PMD, Kepala Desa Tomboniki dan Mantan Camat Liang, Umara Pundeng Ali.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, nantinya, tim tehnis akan menyerahkan kepada bupati untuk ditindak lanjuti. (Kus)
Discussion about this post