BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Dewan Perwakilana Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan telah menunstaskan penyusunan empat Rancanangan Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ke empat Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penyelengaraan Kesehatan, Ranperda Perizinan Usaha Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pembaratasan Penyalahgunaan Narkotika.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Alman Ajula menuturkan bahwa empat Ranperda itu sudah selesai di bahas dan akan di tindak lanjuti dengan konsultasi dan asistensi ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.
“Hari kamis depan kita akan lakukan evaluasi ke Palu, setelah itu baru kita akan paripurnakan menjadi peraturan daerah,” terangnya kepada media ini, Kamis (17/03/22).
Tidak hanya itu, Alman mengatakan setelah selesainya empat Perda tersebut di Paripurnakan, DPRD Bangkep bersama OPD terkait akan membuat kembali tiga Ranperda.
“Mengingat jabataban Bupati Bangkep sudah hampir habis, maka dari Kabag hukum sudah stenbay membuat tiga Ranperda lagi,”pungkasnya.
(kus)
Discussion about this post