BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai menyetujui penyempurnaan anggaran dalam struktur APBD 2021 yang dususun Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Badan Anggaran hanya mengoreksi alokasi belanja tidak terduga, yang sebelumnya hanya dialokasikan sebesar Rp5 miliar, menjadi Rp35 miliar yang diambil dari pos belanja modal sebesar Rp30 miliar.
Sementara itu struktur APBD secara umum ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,919,778,654,011 dan belanja daerah sebesar Rp2,013,156,641,841 atau dengan komposisi defisit anggaran sebesar Rp93,377,987,830.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Abdullah Ali, mengatakan, penyusunan APBD Kabupaten Banggai 2021 harus sesuai dengan tahapan, yakni tidak bisa melewati tanggal 31 Desember 2020.
Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Bangai, Esriati Mahiwa, dalam rapat bersama Badan Anggaran pada Rabu (30/12/2020) menjelaskan, pihaknya sudah harus melaporkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Banggai terkait dengan APBD setelah hasil evaluasi provinsi. (bb/03)
Discussion about this post