BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menyoal pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan air bersih di Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur tahun anggaran 2022. Proyek Dinas PUPR Kabupaten Banggai tersebut dinilai tidak beres dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam agenda penyampaian hasil reses atas pelaksanaan APBD tahun 2022, yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (31/5/2023).
Dalam sidang paripurna tersebut masing-masing Komisi di DPRD Kabupaten Banggai menyampaikan pokok-pokok pikiran yang diperoleh dari aspirasi masyarakat saat kunjungan reses anggota DPRD pada daerah pemilihan masing-masing.
Juru Bicara Komisi II DPRD Kabupaten Banggai,Hasman Balubi, melaporkan aspirasi masyarakat Desa Boitan Kecamatan Luwuk Timur yang disampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Banggai Suarto Yinata, terkait dengan tidak beresnya proyek rehabilitasi jaringan air bersih di desa tersebut.
“Pipa air bersih yang digunakan tidak layak, proyeknya juga tidak jelas, dan hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Hasman, sebagaimana laporan Suarto Yinata.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi jaringan air bersih di Desa Boitan Kecamatan Luwuk Timur merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2022.
Penelusuran media ini, diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan asal Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, CV. Banggai Raya Utama.
Perusahan tersebut menjadi pemenang lelang paket pekerjaan senilai 500 juta tersebut dengan nilai penawaran 462 juta atau dengan selisih sebesar 37 juta dengan pagu anggaran dalam pekerjaan tersebut. (*)
(bb/03)
Discussion about this post