BERITABANGGAI.COM,LUWUK—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai menggelar pendampingan pembinaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu 29 November 2023 di Hotel Kota, Luwuk Kabupaten Banggai.
Pendampingan pembinaan STBM dibuka Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam.
Kegiatan yang ditutup oleh Kepala Bidang Kesmas Dinkes Banggai ini turut dihadiri narasumber dari Dinkes Provinsi, Benny Palanti, SKM.
Kegiatan STBM ini dihadiri sekitar 30 peserta pengelola program kesling. Peserta berasal dari Dinkes Banggai dan puskesmas-puskesmas di Kabupaten Banggai.
Pengelola program kesling mendapatkan pendampingan dan pembinaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 pilar serta aplikasinya, terutama dalam hal pelaporan.
Terdapat 5 pilar STBM, yang mencakup Stop Buang Air Besar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengolahan makanan minuman rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT) dan pengolaan limbah cair rumah tangga (PLRT) agar tidak mencemari lingkungan.
Ketua Panitia Betyanti Djaelani, dalam laporannya, menjelaskan, mengenai gambaran umum kesehatan lingkungan.
Menurutnya ini salah satu upaya kesehatan untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Ini, kata dia, tercantum dalam pasal 162 undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Penyehatan lingkungan merupakan upaya pengendalian faktor risiko, baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular.
Ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan penyehatan, pengendalian dan pengamanan terhadap media lingkungan baik secara fisik, biologi, kimia maupun sosial.
Olehnya sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesehatan lingkungan, diperlukan strategi penguatan aksi multisektoral dalam rangka mengurangi polusi udara, penguatan, dan percepatan program STBM.
Ini menjadi salah satu komitmen pemerintah RI dalam upaya penyehatan lingkungan dengan tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Beberapa indikator kesehatan lingkungan yang akan dicapai:
- Persentase desa/kelurahan stop buang air besar sembarangan (SBS).
- Jumlah kabupaten kota / sehat.
- Persentase sarana air minum yang diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar.
- Jumlah fasyankes yang memiliki pengelolaan limbah medis sesuai standar.
- Persentase tempat pengelolaan pangan (TPP) yang memenuhi syarat sesuai standar.
- Persentase tempatt dan fasiliras umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai ini menjelaskan, dalam mencapai indikator yang telah ditetapkan, diperlukan aksi nyata penyehatan lingkungan melalui berbagai aktivitas.
Beberapa aktivitas tersebut, di antaranya peningkatan kapasitas petugas penyehatan lingkungan, sosialisasi program, monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis teknis penyehatan lingkungan.
Pendampingan pembinaan kegiatan STMB 5 pilar bertujuan untuk memberi penguatan dalam percepatan pencapaian desa SBS, dan untuk penguatan capaian pilar STMB lainnya.
Sasarannya, puskesmas yang desa dan kelurahan masih rendah capaian pilar 1; dengan persentase stop buang air besar sembarangan di bawah 90 persen dan 4 pilar STBM lainnya yang capaiannya di bawah 50 persen.
Selain SBS, 4 pilar lainnya mencakup yakni cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan makanan dan minuman rumah tangga (PAMMRT), pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT), dan pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan (PLRT).
Nantinya, output kegiatan berupa verifikasi lapangan atau kunjungan lapangan yang akan dilakukan oleh tim verifikasi STBM.
Tim terdiri dari tenaga sanitasi lingkungan puskesmas, promkes puskesmas, UPTD kecamatan, PKK kecamatan, tim STBM dari desa/kelurahan, perwakilan disabilitas, dan kelompok rentan.
Adapun kunjungan lapangan, akan memastikan setiap masyarakat sudah mengubah perilaku stop buang air besar sembaranan.
Penilaian dilakukan di daerah padat penduduknya, pesisir pantai, bantaran sungai.
Dari hasil verikasi akan dibuat dalam berita acara yang menyatakan bahwa desa dan kelurahan tersebut sudah tidak buang air besar sembarangan, yang diikuti capaian 4 pilar lainnya. (BB/007)
Discussion about this post