BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menggelar sidang paripurna penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Banggai, terkait pengaduan nikah siri sesama Anggota DPRD Banggai, yaitu Sukri Djalumang dari Partai NasDem dan Masnawati Muhammad dari Partai Gerindra.
Sidang paripurna dilaksanakan, Senin (20/11/2023) dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banggai, sebagai tindak lanjut atas aduan yang dilaporkan langsung oleh Siti Marwiah, istri sah dari Sukri Djalumang pada awal 2023 lalu.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Bachtiar Pasman pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin, Majelis Badan Kehormatan menyatakan menolak pengaduan nikah siri tersebut.
“Majelis Badan Kehormatan berpendapat bahwa surat pengaduan pelanggaran kode etik telah melakukan nikah siri adalah tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” ucap Bachtiar.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Banggai Nasir Himran usai sidang rapurna, kepada wartawan menjelaskan bahwa pengaduan itu ditolak lantaran pengadu Siti Marwiah tidak dapat membuktian adanya nikah siri antara Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.
“Kita kasih kesempatan untuk pembuktian, hadirkan imam dan lainnya, tapi tidak ada saksinya. Padahal ada waktu 5 bulan,” kata Nasir.
Dengan keputusan ini, kata Nasir, maka penanganan pengaduan pelanggaran kode etik sesama anggota DPRD Banggai dinyatakan selesai. (*)
(bb/03)
Discussion about this post