BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura telah menerbitkan hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 di Kabupaten Banggai. Hasil evaluasi gubernur tersebut, telah diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai pada Kamis (21/10/2021).
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai, Esriati Mahiwa saat dihubungi media ini, Kamis (21/10/2021) mengaku sedang berada di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, terkait dengan proses penerbitan keputusan gubernur terkait hasil evaluasi atas RAPBD Perubahan 2021.
“Kalau hasil evaluasinya sudah keluar, dan sudah kami terima. Saat ini kami masih berada di Palu,” katanya.
Dijelaskan, setelah adanya hasil evaluasi gubernur, maka langkah selanjutnya adalah melakukan perbaikan dan penyesuaian berdasarkan arahan gubernur dalam hasil evaluasinya tersebut dan kemudian ditindak lanjuti dengan penetapan Perda APBD Perubahan oleh DPRD Banggai.
“Tahap selanjutnya kita sesuaikan berdasarkan hasil evaluasi, kemdian ditetapkan Perdanya oleh DPRD,” kata Esriati.
Menurut dia, dengan demikian, jika seluruh tahapan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan, maka dokumen APBD Perubahan 2021 sudah siap untuk dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah.
(bb/03)
Discussion about this post