BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Hingga akhir tahun lalu jumlah peserta BPJS Kesehatan khususnya yang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD banyak yang mengalami non aktif. Hal tersebut terjadi karena beberapa alasan. Berikut penjelasan tertulis pihak BPJS Kesehatan Luwuk kepada redaksi beritabanggai.com, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga :
Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Luwuk, Putu Adhi Wirianata, data kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) memang dapat dilakukan perubahan, sesuai dengan Permensos Nomor 21 tahun 2019 tentang perysaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Kata dia, berdasarkan Permensos tersebut, peserta PBI JK dapat menjadi tidak aktif disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya sudah tidak terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau karena sudah mampu, atau telah bekerja, atau tidak ditemukan keberadaannya, dan meninggal dunia.
Dijelaskan lagi, jika kartu peserta yang bersangkutan ditemukan tidak aktif, maka dapat melapor Kembali ke Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan masuk dalam data DTKS atau sudah tidak masuk dalam data DTKS.
“Jika masuk dalam DTKS maka yang bersangkutan dapat melaporkan ke Dinas Sosial unttk dibuatkan surat keterangan pengaktifan Kembali, dan dapat dilakukan pengaktifan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa surat keterangan dari Dinas Sosial,” tuturnya.
Baca Juga :
Namun kata Putu Adhi, jika yang bersangkutan telah lewat dari enam bulan sejak penonaktifan dan tidak masuk ke data DTKS, maka untuk dapat menjadi peserta PBI-JK, akan dilakukan validasi Kembali oleh Dinas Sosial untuk masuk dalam data DTKS.
Sedangkan untuk peserta BPJS KEsehatan yang dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya di tanggung oleh Pemda, kata Putu Adhi, dapat mengalami nonaktif sesuai dengan usulan dari Dinas Kesehatan atau pengusulan pribadi oleh peserta.
“Hal-hal yang dapat menyebabkan nonaktif antara lain memutuskan beralih ke segmen kepesertaan lain, meninggal dunia, pengusulan penonaktifan oleh Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan,” katanya.
Baca Juga :
Tapi jangan kuatir, menurut dia, untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan PBPU dan BP yang ditanggung Pemda Banggai dan kartunya sudah tidak aktif, dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan pengusulan secara kolektif kepada Dinas Kesehatan, yang akan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan pepada pihak BPJS Kesehatan secara kolektif setiap bulannya.
Sampai dengan saat ini, jumlah peserta BPJS yang ditanggung Pemda Banggai berjumlah 76.973 peserta. (Firman)
Discussion about this post