BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Seorang suami di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (3/12/2021).
Kasus ini terjadi pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wita. Dimana pelaku bernisial VV (30) yang berprofesi sebagai sales ini tega menganiaya istrinya berinisial TR (26) menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur.
“Korban kini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.
Kasus ini berawal saat tersangka baru pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk miras jenis cap tikus. Kemudian ditanya istrinya soal gaji hasil kerja yang tidak pernah lagi diberikan.
“Karena selama ini pelaku tidak pernah lagi memberikan gaji kepada istrinya,” ungkap AKP Candra.
Kesal ditanya soal gaji, terjadilah pertengkaran antara tersangka bersama istrinya. Tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil pisau.
“Saat itu tersangka berkata kasar kepada korban, dan langsung menganiaya dengan cara memukul dan menginjak istrinya,” beber AKP Candra.
Ketika penganiayaan itu terjadi korban berhasil berlari ke jalan, namun dikejar oleh tersangka dan langsung menikan korban.
“Tersangka menikam istrinya sebanyakdua kali di bagian bahu dan punggung belakang,” terang AKP Candra.
Usai menikan istrinya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah meninggalkan istrinya yang telah bersimbah di halaman rumah.
“Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung menyelamatkan dan membawa korban ke Puskesmas,” sebut AKP Candra.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terjadinya KDRT langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti yang digunakan menikam istrinya.
“Tersangka sudah diamankan, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Candra.
(bb/03)
Discussion about this post